DPRD Serahkan Dokumen Dugaan Kebocoran PAD Rp 50,9 M ke Kejari Deli Serdang | Giok4D

Posted on

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Deli Serdang menyerahkan sejumlah dokumen dugaan kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) ke Kejari Deli Serdang. Kebocoran PAD hasil kajian Pansus disebut mencapai Rp 50,9 miliar.

Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Wilson Tarigan mengatakan jika dokumen yang serahkan itu merupakan hasil temuan dari Pansus PAD DPRD Deli Serdang. Dia bersama 2 pimpinan DPRD saat penyerahan ke Kejari Deli Serdang.

“DPRD Deli Serdang kan membuat Pansus PAD setelah dilakukan beberapa bulan ini Pansus bekerja, lalu ditemukanlah di lapangan kebocoran-kebocoran daripada PAD di Deli Serdang,” kata Kuzu Serasi Wilson Tarigan saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).

Politisi NasDem itu menyebutkan terdapat sejumlah temuan dugaan kebocoran PAD Pemkab Deli Serdang. Mulai dari izin yang tidak sesuai hingga bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Itu berupa izin yang tidak sesuai, izinnya tidak ada, PBG nya tidak ada, PBB yang NJOP nya tidak sesuai tidak divalidasi per tiga tahun sekali, banyaklah temuan yang didapat, itu yang diserahkan tadi ke Kejari Deli Serdang,” sebutnya.

Ketua Tim Pansus Peningkatan PAD DPRD Deli Serdang Misnan Aljawi mengatakan ada 20 dari 27 perusahaan yang dipanggil. Dari 20 tersebut, total estimasi kerugian negara mencapai Rp 50,9 miliar.

“Hari ini kita sudah menyerahkan dan sudah ditandatangani Ketua DPRD Deliserdang langsung. Ada 20 perusahaan dari 27 yang kami panggil, 7 masih belum datang. 20 sudah kami periksa dan total estimasi kerugian negara Rp 50,9 miliar sesuai dokumen yang kami serahkan kepada Kejaksaan,” ujar Misnan Aljawi.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Misnan menjelaskan banyak temuan yang mereka dapatkan di lapangan mulai dari bangunan yang tidak berizin PBG, berizin tapi tidak seluruhnya. Termasuk luas lahan yang ada di sertifikat tidak sesuai dengan yang ada di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jadi ketika pansus ke lapangan banyak teryata temuan kami perusahaan-perusahaan itu tanpa izin, tanpa PBG. Karena retribusi PBG kan tinggi, kemudian luas lahan disertifikat dengan luas yang ada di SPPT Pajak PBB tidak sesuai. Kalau di Alas Hak misalnya luasnya 50 ribu hektare, tapi yang masuk dalam SPPT PBB 40 ribu hektar. Sehingga ada selisih yang merugikan Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.

Misnan juga menyebut, bahwa mereka menempuh jalur dengan menyerahkan dokumen dugaan kebocoran PAD ke Kejari Deliserdang karena sudah terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk memperbaiki, termasuk memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang.

“Mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab untuk ditindak, namun tidak ditindak, sehingga kami akhirnya sepakat setelah ada arahan Pimpinan DPRD dan seluruh anggota Pansus PAD kita meminta kerja sama dengan Kejaksaan untuk menindak atau mengaudit perusahaan-perusahaan hasil temuan kami tersebut,” bebernya.