Tren pelaku pinjaman online (pinjol) yang sengaja melakukan gagal bayar ramai diperbincangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini semakin memperketat syarat pinjol.
“Penyelenggara Pindar (pinjaman daring) diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” dikutip infoSumut melalui keterangan tertulis OJK, Rabu (18/6/2025).
OJK menegaskan bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari penyelenggara itu sendiri.
Kemudian, OJK juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan fasilitas pendanaan dari perusahaan pinjol, termasuk tidak melakukan langkah-langkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap penyelenggara pinjol.
Selain itu, masyarakat diminta mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Terkait hal ini, OJK telah menetapkan mulai tanggal 31 Juli 2025, perusahaan pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
“Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.