Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Ditangkap Terkait Pengelolaan Kas ATM

Posted on

Dua karyawan Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana terkait pengelolaan kas ATM. Perbuatan RIP dan MA disebut merugikan bank tersebut miliaran rupiah.

“RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” kata Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP Supriadi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Polisi belum menjelaskan secara rinci terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya. Menurutnya, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui modus yang digunakan pelaku.

Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka,” jelasnya.

RIP dan MA saat ini ditahan di Rutan Polda Aceh hingga 20 hari ke depan. Penahanan itu disebut untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” jelas Supriadi.