Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya penipuan yang mengatasnamakan OJK. Termasuk soal adanya pemulihan pinjaman online (pinjol).
Salah satunya terjadi di akun Instagram @kontak157, yang menyebut OJK mengadakan pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pemutihan disebut dilakukan di seluruh Indonesia.
“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” tulis informasi tersebut Minggu (18/5/2025), melansir infoFinance.
Merespons hal tersebut, OJK memastikan tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi,” sebut OJK.
OJK kemudian mengimbau masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi
“Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban,” imbuh OJK.