Bareskrim Mabes Polri menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi properti yang ditaksir mencapai Rp 28 miliar. Nama Bupati Sidoarjo, Subandi, muncul sebagai salah satu pihak yang turut dilaporkan dalam perkara ini.
Kuasa hukum pelapor (PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka), Dimas Yemahura Alfauruq, menjelaskan hal itu. Menurut Dimas, dugaan tindak pidana ini terjadi dalam periode Juli hingga November 2024.
Pihak pelapor mengklaim telah mengirimkan modal secara bertahap hingga menyentuh angka Rp 28 miliar.
“Dana itu ditransfer ke rekening PT Rafi Jaya Makmur Mandiri yang disebut-sebut diminta langsung oleh Subandi dengan dalih investasi properti. Namun hingga kini tidak ada pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan dana itu,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Guna memberikan jaminan kepada korban, pihak terlapor disebut memberikan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mencakup lahan seluas 2,8 hektare. Sayangnya, janji pembangunan properti tersebut tidak terealisasi karena lokasi yang dimaksud ternyata masih berupa lahan sawah.
“Nilai tanah itu bahkan tidak sebanding dengan dana Rp 28 miliar yang sudah ditransfer. Selain itu, SHM yang diserahkan juga belum balik nama dan masih dalam bentuk PPJB,” jelas Dimas.
Artikel ini sudah tayang di infoJatim, baca selengkapnya di .
