Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp 1,9 miliar. Salah satu tersangka adalah eks Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Madina Fauzan Lubis.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Muhammad Wildan, petugas Penilai Kemajuan Fisik PSR.
“Kejari Madina secara resmi menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana PSR Madina Tahun 2021 dengan anggaran Rp 1.996.722.000,” kata Plt Kajari Madina Yos A Tarigan, Rabu (3/12/2025).
Yos mengatakan bahwa kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya. Dia menjelaskan bahwa program PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Kejari Madina pun menyelidiki dugaan kasus korupsi itu dan menemukan dua alat bukti yang menguatkan perbuatan para tersangka. Dugaan korupsi itu diduga telah direncanakan tersangka sejak awal program berjalan. Berdasarkan hasil perhitungan, ulah para pelaku membuat negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 488.467.000.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu menyebut para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini ditahan Lapas Kelas I B Panyabungan selama 20 hari terhitung hari ini.
“Perkara ini akan terus dikembangkan oleh Tim Pidsus. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup,” pungkasnya.
