Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, Kusnadi (59) sebagai tersangka kasus korupsi penebangan kayu di kawasan Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kerugian negara mencapai Rp 4,1 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan jika Kusnadi mengeluarkan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) padahal itu bukan kewenangannya. Selain itu, ada juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak disetorkan.
“Menerbitkan izin SIPUHH yang pertama, yang kedua kita lihat juga dari kayunya itu dihitung juga per kubik, jadi ada kayu yang PNBP nya yang nggak disetorkan,” kata Dona Martinus Sebayang saat dihubungi, Rabu (14/1/2026).
SIPUHH dikeluarkan oleh Kusnadi sepanjang tahun 2022-2024. Padahal kawasan agropolitan Siosar merupakan milik Pemkab Karo, bukan kewenangan Kementerian Kehutanan.
“Pemkab Karo yang mana pada ketentuannya pada Kawasan Agropolitan yang merupakan milik Pemkab Karo tidak dapat dikeluarkan Izin Akses SIPUHH untuk diberikan kepada perorangan guna melakukan pemanfaatan/penebangan kayu,” ujarnya.
Akibat penerbitan akses SIPUHH yang dikeluarkan oleh Kepala BPHL Wilayah II, PHAT BS melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 3.779,62 ton dan PHAT HHM melakukan penebangan kayu Jenis Pinus dengan total kayu yang diangkut sebanyak 1.340,30 ton.
Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.195.460.115. Kusnadi disangka melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 haruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini Kusnadi sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Penyidik bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
