Eks Pj Kades di Labusel Korupsi APBDes Rp 505 Juta, 2 Tahun Buron

Posted on

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mantan penjabat (Pj) kepala desa (kades) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut) S (45) terlibat kasus korupsi senilai Rp 505.213.409 atau Rp 505 juta. Pelaku telah 2 tahun buron sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting mengatakan pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Pj Kepala Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang periode 2019-2021.

“Setelah dua tahun masuk DPO, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame, S akhirnya menyerahkan diri pada Selasa, 2 Juli 2025,” kata Endang, Jumat (4/7).

Endang menyebut pelaku melakukan korupsi APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Labusel kerugian keuangan negara mencapai Rp 505 juta.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus menarik dana dengan dalih untuk pekerjaan fisik. Namun, pekerjaan itu tidak pernah dilakukan oleh pelaku alis fiktif.

Selain itu, pelaku juga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan fakta lapangan, melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa, tidak membayarkan honor kader Posyandu dan Posbindu, serta menandatangani SPJ atas pekerjaan yang bukan dilaksanakan oleh pihak yang tercantum.

“Kasus ini merupakan komitmen kami dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka S diduga melakukan sejumlah penyimpangan, mulai dari pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, akhirnya tersangka menyerahkan diri,” ujarnya.

Endang mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020, serta laporan pertanggungjawaban APBDes Desa Suka Dame tahun 2020 dan 2021 atas kasus itu. Selain itu, pihaknya juga memblokir 3 sertifikat hak milik tersangka.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Labusel.” pungkasnya.