KontraS Sumut Kritik Vonis Ringan 2 Prajurit TNI Serang Warga di Deli Serdang | Info Giok4D

Posted on

Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan bernama Praka Saut Maruli Siahaan 7 bulan 24 hari dan Praka Dwi Maulana Kusuma 9 bulan dalam kasus penyerangan warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara (KontraS Sumut) mengecam vonis ringan terhadap dua orang terdakwa dari 15 terdakwa dalam kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap warga tersebut.

“Sebenarnya, KontraS Sumut melihat gelagat meringankan selama melakukan pemantauan rutin. Dalam pemantauan persidangan, pemeriksaan masing-masing saksi selalu mengarah pada upaya perdamaian yang telah dilakukan oleh pelaku. Dalam beberapa kesempatan, hakim terus mengejar adanya pemberian maaf dari korban,” kata Staf Advokasi KontraS Sumut Ady Kemit dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rony Suryandoko membacakan permintaan maaf yang menjadi pertimbangan yang meringankan vonis kedua terdakwa. Padahal menurut Ady pertimbangan itu tidak sepadan dengan dampak terhadap pada korban.

“Vonis ringan yang dijatuhkan biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, antara lain adanya permintaan maaf, riwayat dinas pelaku, dan alasan perbuatan tersebut dilakukan karena tersulut emosi. Dalam sistem peradilan mana pun, alasan-alasan tersebut memang menjadi pertimbangan yang sah untuk meringankan vonis. Akan tetapi, pertimbangan tersebut tidak sepadan dengan dampak nyata dari perbuatan penganiayaan itu sendiri,” ucapnya.

Ady menjelaskan jika para korban mendapat luka di berbagai bagian tubuh mulai dari kepala bocor, kening berdarah hingga wajah bengkak. Vonis ringan ini dinilai menunjukkan inkonsisten penegakkan hukum.

“Para korban tentu mengalami penurunan kondisi kesehatan, pasca peristiwa tersebut mereka tidak lagi dapat beraktifitas seperti biasanya karena harus mendapatkan perawatan medis. Bahkan korban mengalami rasa trauma untuk dapat beraktivitas di luar rumah. Namun, pelaku hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan penjara. Hal ini menunjukkan inkonsistensi penegakan hukum dan melanggar asas dasar bahwa setiap orang sama di hadapan hukum atau equality before the law,” ujarnya.

KontraS Sumut menilai vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam penegakkan hukum dan menunjukkan impunitas masih kental di institusi militer. Vonis dinilai menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap militer.

“Putusan ini, sekali lagi, menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya di institusi militer. Putusan dalam kasus ini menunjukkan bahwa impunitas masih kental di dalam institusi militer. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa militer kerap disematkan sebagai institusi yang erat kaitannya dengan budaya kekerasan, dengan ‘melindungi’ para pelaku. Selain itu, keputusan yang tidak adil ini menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi militer,” jelasnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sehingga KontraS Sumut menilai penting mengevaluasi total sistem peradilan militer saat ini. Reformasi peradilan militer dinilai mendesak untuk memastikan para korban mendapat keadilan.

“Lebih jauh, kami mengingatkan pentingnya evaluasi total terhadap sistem peradilan militer saat ini. Reformasi peradilan militer sangat mendesak untuk mencegah impunitas dan memastikan korban mendapatkan keadilan yang sesungguhnya,” bebernya.

Selain itu, KontraS Sumut mendesak agar Pangdam I/Bukit Barisan segera memproses pemecatan prajurit.

“Mengingat pula para prajurit pelaku penyerangan dan penganiayaan tersebut masih menggunakan seragamnya dan belum dipecat, maka kami mendesak Pangdam I/Bukit Barisan dan pihak terkait segera memproses pemecatan prajurit pelaku. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, sejatinya negara tidak boleh menanggung pelaku kejahatan di tubuh kemiliteran,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Militer 1-02 Medan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan bernama Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma yang menyerang di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Praka Saut divonis 7 bulan 24 hari dan Praka Dwi divonis 9 bulan.

Ketua Majelis Hakim Rony Suryandoko mengatakan jika kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. Sehingga memvonis Praka Saut selama 7 bulan 24 hari.

“Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I (Praka Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari,” kata Rony Kamis (3/7/2025).

Sementara Praka Dwi dipidana penjara 9 bulan. Majelis Hakim meminta Praka Saut untuk dikeluarkan dari tahanan dan Praka Dwi tetap ditahan.

“Terdakwa dua (Praka Dwi) pidana penjara selama 9 bulan,” ucapnya.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak. Sidang berikutnya bakal dilanjutkan pekan depan.

Vonis itu tidak jauh dibandingkan dengan tuntutan. Mayor Tecki selaku oditur menuntut Saut 8 bulan penjara dan Dwi 9 bulan penjara.

Kedua terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun, hal meringankan karena para korban telah memaafkan dan Kodam I Bukit Barisan sudah memberikan santunan.

Selain keduanya, masih ada sejumlah anggota TNI yang menjalani sidang dalam berkas terpisah di kasus ini. Semuanya hingga saat ini masih dalam sidang pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, peristiwa penyerangan warga itu terjadi pada Jumat (8/11) malam mengakibatkan 1 orang meninggal dunia yakni Raden Barus (60). Selain itu terdapat 9 orang yang dirawat di rumah sakit dan belasan lainnya mengalami luka-luka.