Eks Polisi di Medan Terlibat Penipuan Seleksi Masuk Polri, Kerugian Rp 1,4 M

Posted on

Polda Sumut menangkap purnawirawan polisi bernama Aipda Parlautan Banjarnahor alias Fery (52) bersama dengan istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar (33) karena terlibat penipuan masuk Bintara Polri. Sejauh ini, total kerugian berkisar Rp 1,4 miliar.

Irwasda Polda Sumut Kombes Nanang Masbudhi menyebut pelaku membuka bimbingan belajar tanpa izin bernama Maju Bersama di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Denai. Bimbel itu dikelola Parlautan, Rita dan seorang anggota keluarga sebagai admin bernama Susilawati Siregar (37). Saat ini, ketiganya telah ditangkap.

“Tersangka utama adalah PBN, pemilik bimbel dan beliau adalah mantan anggota Polri yang dinas di Polda Sumut bersama SS dan RN yang merupakan keluarga tersangka utama,” kata Masbudhi saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (10/6/2025).

Masbudhi menyebut pengungkapan itu berawal dari adanya video viral yang menyebutkan soal aksi para pelaku. Selain itu, sudah ada lima peserta yang membuat laporan terkait dugaan penipuan masuk Casis Bintara Polri itu. Salah satu korban membuat laporan pada 3 Juni 2025. Usai menerima laporan itu, petugas menyelidikinya dan menangkap ketiga pelaku.

“Kasus ini merupakan respons Polda Sumut atas berita viral di TikTok, harapan masyarakat terhadap Polda sumut untuk mengungkap penipuan casis polri di Polda Sumut. Atas respons tersebut, Kapolda memerintahkan tim, berkolaborasi dengan paminal propam dan krimum mengungkap penipuan casis rekrutmen Bintara Polri,” jelasnya.

Masbudhi menyebut pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi para korban akan lulus lewat jalur khusus. Para korban dimintai uang dengan nominal yang bervariasi, seperti Rp 450 juta, Rp 430 juta dan Rp 170 juta. Uang ini belum termasuk dalam uang bimbel yang dibandrol hingga Rp 6 juta per bulan. Biasanya, para peserta akan menginap dan belajar di bimbel itu selama 5-6 bulan.

“Bervariasi ada yang Rp 450 (juta), Rp 430 (juta), sudah ada Rp 170 (juta),” sebutnya.

Masbudhi menyebut total kerugian dari lima korban yang melapor itu diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Pihaknya menduga masih banyak korban lain dalam kasus ini. Masbudhi pun mengimbau para korban untuk membuat laporan.

“Tapi masih lima yang melapor, selebihnya saya imbau apabila mereka menjadi korban silakan lapor ke Polda Sumut. Ada lima yang membuat lapor dengan kerugian Rp 1,4 miliar, iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus,” sebut Masbudhi.

Dia menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri tidak berbayar. Pihaknya akan menindak tegas para calo-calo Bintara Polri.

“Kapolda penekanan rekrutmen anggota Polri, Polda Sumut selalu memegang prinsip Betah (Bersih, Transparan dan Humanis), sehingga beliau berkomitmen menindak tegas praktek percaloan dan penipuan terhadap casis dengan bujuk rayunya untuk meloloskan lewat jalur tertentu,” pungkasnya.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku Parlautan merupakan pensiunan polisi di tahun 2021. Biasanya, pelaku hanya sekali bertemu dengan keluarga korban, sementara transaksi lainnya diserahkan kepada istrinya dan admin.

“Para tersangka punya peran masing masing, pelaku utama selain dia pensiunan polisi, dia juga adalah pemilik bimbel. Pelaku utama ini baru sekali aja ketemu dengan orang tua korban, kemudian ditindaklanjuti oleh istri dan admin, sehingga transaksi keuangan langsung dari orang tua peserta kepada istri dan admin,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *