Fakta-fakta Pasutri di Kampar Ajak Anak Threesome Selama 11 Tahun - Giok4D

Posted on

Pasangan suami istri (pasutri) inisial P (46) dan R, di Kampar, Riau ditangkap polisi karena melakukan hubungan badan bertiga atau threesome dengan putrinya sendiri. Aksi itu diketahui terjadi sejak tahun 2014 lalu saat korban masih berusia 12 tahun.

Polisi lalu menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka dan ditahan. Berikut fakta-fakta yang dirangkum infoSumut terkait kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatama membeberkan awal mula kasus tersebut terungkap. Dia menyebut kasus terungkap setelah korban curhat kepada tentenya di Jakarta.

“Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis (15/5). Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tente tersebut awalnya tidak percaya,” kata Gian, Kamis (21/5/2025).

Tante atau adik ibu korban lalu pulang ke Kampar. Saat itulah, korban bercerita dan mengakui sudah disetubuhi bapak tirinya, P serta diketahui ibu kandungnya.

“Hal paling aneh lagi, ini diketahui ibu kandung korban. Membiarkan dari awal kejadian tahun 2014 sampai dengan tahun ini,” katanya.

Kemudian, korban juga mengaku sering melakukan hubungan suami istri bersama kedua orang tuanya.

“Korban pernah melakukan hubungan badan bertiga, ibu, anak dan ayah tiri,” kata Gian.

Setelah menerima laporan, polisi langsung mengusut kasus tersebut. Kedua pasutri tersebut lalu ditangkap. Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri tersebut. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut ada fantasi gila dan prilaku seks menyimpang.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Gian mengatakan awalnya pasutri itu berhubungan badan di kamar. Namun, keduanya lalu berpindah ke kamar sang anak.

“Jadi suami istri ini saat melakukan hubungan berpindahlah ke kamar korban, korban saat itu tidur,” kata Gian.

Keduanya lalu berhubungan badan di kamar hingga korban terbangun. Bukannya pindah, mereka justru mengajak sang anak terlibat dalam hubungan terlarang.

“Berhubungan badan sampai (korban) terbangun melihat bapak dan ibunya berhubungan. Lalu dibukalah busana korban ini,” kata Gian.

Bahkan, dalam pemeriksaan terungkap prilaku seks menyimpang dilakukan kedua pelaku. Aksi itu diakui kedua pelaku usai diamankan dan diperiksa penyidik.

“Yang jelas BAP itu diterangkan saat mereka berdua melakukan hubungan, ada ‘ayok kita pindah ke kamar anak’. Artinya mereka ini sudah berpikiran atau membayangkan fantasi gila,” kata Gian.

Saat itulah terjadi hubungan badan antara bapak tiri, ibu kandung korban dan korban yang saat itu masih berstatus anak. Bapak tiri korban melucuti pakaian anak tirinya disaksikan sang istri.

“Saat itulah korban sedang tidur dan bapak tirinya melucuti pakaian korban. Yang jelas semalam kami periksa itu ada melakukan bertiga (hubungan badan). Pada saat itu bapak tiri korban sedang hubungan badan dengan istrinya di kamar korban,” katanya.

Polisi mengatakan anak korban dijadikan oleh P untuk pemanasan.

“Jadi anaknya (korban) ini dilakukan untuk pemanasan. Setelah itu baru berpindahlah sama istrinya,” kata Gian.

Gian mengungkap ibu korban, R mengikuti permintaan suaminya karena takut. Bahkan dia beberapa kali diancam.

“Yang kita tangkap dia ini (R) takut sama suaminya karena pernah diancam kabur dari rumah, tidak menafkahi dan ingin mencari wanita lain jika tidak mengindahkan permintaan tersebut,” kata Gian.

R kemudian pasrah saat diajak suaminya P berhubungan badan bertiga dengan anak kandungnya. Aksi itu terjadi sejak 2014 lalu saat korban masih berusia 12 tahun hingga kini tahun 2025.

Pelaku P membeberkan sejumlah pengakuan terkait aksi yang dilakukannya itu. P mengaku tergiur badan anak tirinya yang besar.

“Karena postur anak besar,” kata P kepada polisi saat rilis kasus di Mapolres Kampar, Kamis (22/5).

Selain itu, P mengaku seks menyimpang itu terjadi begitu saja. Meskipun salah satunya karena pernah menonton film porno melalui handphone.

“Jalan gitu aja, pernah (nonton film porno),” kata P singkat.

Fakta lain terungkap bahwa korban pernah menolak saat diajak berhubungan badan bersama ayah tiri dan ibu kandungnya itu. Namun wanita berusia 23 tahun itu justru diancam.

“Saya bilang mau pergi, ancam rumah mau dibakar karena waktu itu saya minta bagus-bagus tapi anak ini tidak mau. Itulah, bilang mau bakar rumah, tapi tak terjadi,” katanya.

Ancaman itu dilontarkan untuk menakuti korban. Namun tidak pernah dilakukan karena akhirnya permintaan bejatanya itu dituruti.

“Cuma ancam-ancaman aja, untuk nakut-nakutin,” katanya.

Sementara, pengakuan mengejutkan justru datang dari ibu kandung korban, R. R mengaku korban adalah anak pertama dari suaminya yang telah wafat.

“Itu anak nomor 1, iya (anak dari almarhum suami pertama),” kata R.

Bahkan R mengaku sempat memberontak saat diajak berhubungan badan bersama putri kandungnya. Hanya saja, dia mengaku tak berdaya dan tidak bisa menolak ajakan suaminya.

“Tapi saya tidak membiarkan, pernah berontak sama bapaknya sambil nangis. Saya kayak orang bodoh, apa yang dibilang ‘ayo’ jadi ngikut aja,” katanya tertunduk lesu.

1. Awal Kasus Terungkap

2. Ditetapkan Jadi Tersangka

3. Ada Fantasi Gila

4. Korban Dijadikan untuk Pemanasan

5. Pengakuan Para Pelaku