KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Busi tidak jauh dari Kantor Dinas PUPR Sumut di Medan. Penyidik kemudian keluar dengan membawa satu koper berwarna biru.
Pantauan infoSumut, Selasa (1/7/2025), mobil penyidik tiba di rumah itu sekitar pukul 18.40 WIB. Para penyidik terlihat langsung masuk ke dalam rumah tersebut dengan membawa koper berwarna biru.
Informasi yang dihimpun dari warga, rumah itu merupakan kantor sementara Kadis PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting karena ruangannya di Kantor Dinas PUPR Sumut sedang direnovasi. Rumah itu baru dijadikan sebagai kantor sekitar sebulan terakhir.
Sekitar pukul 21.35 WIB, penyidik terlihat keluar dari rumah tersebut. Koper berwarna biru itu terlihat kembali dibawa KPK.
Sebelum ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan. Setelah menggeledah sekitar 6 jam, penyidik tampak membawa kardus dari tempat itu.
Pantauan infoSumut di lokasi, Selasa (1/7), terlihat sejumlah kepolisian berjaga di depan pintu masuk Kantor Dinas PUPR Sumut. Penyidik KPK disebut masih berada di dalam melakukan penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah berada di dalam sekitar 2 jam.
Sekitar pukul 18.35 WIB, terlihat para penyidik keluar dari Kantor Dinas PUPR Sumut dari belakang. Terlihat mereka mengangkut kardus yang diduga sejumlah berkas ke dalam mobil.
Para penyidik yang memakai rompi KPK terlihat memasuki 3 mobil setelah melakukan penggeledahan. Rombongan penyidik terlihat mengarah ke bangunan seperti rumah di Jalan Busi yang tidak jauh dari Kantor Dinas PUPR Sumut.
Untuk diketahui, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat infoSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).
Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.