Korban penipuan calon siswa bintara Polri oleh oknum perwira Polda Kepulauan Riau (Kepri) berpangkat Ipda berinisial GP (49) bertambah menjadi lima orang. Penambahan jumlah korban ini diketahui dari laporan yang diterima Polda Kepri dalam beberapa waktu terakhir.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, membenarkan laporan tersebut. Ia menyebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.
“Ada dua laporan baru, laporan itu masuk setelah pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka. Kasus hampir sama, penipuan calon siswa. Kerugian korban ada yang Rp 80 juta dan ada Rp 100 juta,” kata Ade, Selasa (1/7/2025).
Ade menerangkan, kasus pertama yang melibatkan Ipda GP sebelumnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini, jaksa penuntut tengah meneliti berkas perkara tersebut.
“Laporan pertama, berkas sudah diserahkan ke jaksa dan saat ini sedang diteliti. Jika lengkap langsung tahap 2, jika belum maka berkasnya akan dilengkapi oleh penyidik,” ujarnya.
Untuk dua kasus penipuan oleh Ipda GP yang baru dilaporkan, Ditreskrimum Polda Kepri berencana akan menyatukannya menjadi satu kasus. Namun, saat ini rencana itu tengah dikonsultasikan dengan kejaksaan.
“Untuk dua laporan ini, sedang kami minta petunjuk jaksa,” ujarnya.
Ade menerangkan, pada laporan kasus awal yang menyeret Ipda GP terdapat tiga orang korban. Namun, dalam prosesnya, dua korban tidak jadi membuat laporan polisi.
“Jadi korban awal ada tiga, dua sudah berdamai dan mengembalikan kerugian, sehingga tidak jadi membuat laporan,” ujarnya.
Ade mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Ipda GP melancarkan modus penipuannya karena ia merupakan bagian dari tim penerimaan Bintara. Ipda GP bertugas di bagian seleksi kesehatan dan jasmani.
“Dia ada di bagian kesehatan jasmani untuk penerimaan. Jadi dia tembak di atas kuda, menjanjikan kelulusan. Kalau memang calon siswa lulus diklaim, tapi kalau tidak, berarti dia gagal,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri menangkap perwira polisi berpangkat Ipda berinisial GP (49). Perwira polisi itu ditangkap karena melakukan penipuan penerimaan Bintara Polri.
“Kasus oknum anggota Polri berinisial GP yang terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).
Kasus penipuan yang melibatkan anggota polisi berinisial GP itu bermula dari laporan seorang korban, warga Sagulung, Batam. Korban saat itu merasa dirugikan pelaku dengan menjanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024.
“Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka,” ujarnya.
Dalam pertemuan keduanya, pelaku mengaku kepada korban dapat membantu kelulusan anak korban. Pelaku GP meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang untuk hal tersebut.
“Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp 280 juta. Namun anak korban tak lolos seleksi,” ujarnya.
Anggota polisi berinisial GT sebelumnya menjabat sebagai Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kepri. Atas perbuatannya, anggota polisi berinisial GP disangkakan pasal penipuan penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” ujarnya.