Ini Efek Liquid Vape Narkotika yang Digerebek dari Apartemen Mewah Medan

Posted on

Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek pabrik liquid vape yang mengandung narkotika di apartemen Podomoro Medan. Efek liquid itu bisa menimbulkan halusinasi dan menghilangkan depresi.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn mengatakan bahwa liquid itu mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon serta zat NPS. NPS ini, kata Calvijn, zat psikoaktif baru yang sangat berbahaya.

“NPS ini kandungan zat kimia yang belum masuk golongan narkotika karena belum diregulasi di Indonesia. Namun, dampak rusaknya sama dengan narkotika golongan 1, bahkan lebih dahsyat dari narkotika golongan 1,” kata Calvijn, Selasa (1/7/2025).

Calvijn menyebut kandungan dalam liquid itu memberikan efek halusinasi dan mengatasi depresi. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait obat-obatan itu.

“Jelas bahwa itu halusinogen, antidepresan. Itu yang lagi kita coba koordinasikan dengan dinas kesehatan karena kandungan yang di dalam itu mengandung tiga golongan, narkotika golongan 1 epilon, dua lagi mengandung NPS, zat psikoaktif jenis baru,” jelasnya.

Dia mengatakan ada dua pelaku yang saat ini diburu. Namun, Calvijn belum memerinci identitas kedua buronan itu. Dia mengumpamakannya dengan sebutan X dan Y.

DPO X, kata Calvijn, berperan mengendalikan dan mengarahkan kedua pelaku dalam proses produksi, sedangkan DPO Y mengendalikan proses pemasaran. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kedua DPO itu.

“Ada dua DPO kita, pengendali, yang sekarang kita lagi kejar. DPO X perannya adalah yang mengendalikan, yang mengarahkan kedua tersangka ini bagaimana memproses dan memproduksi liquid itu. Ada satu DPO, DPO Y itu perannya adalah yang mengendalikan kedua tersangka ini untuk memasarkan, menjual hasil produksinya. Mereka (DPO) menggunakan bahasa indonesia, tapi kita belum bisa memastikan apakah WNA atau WNI,” kata Calvijn.

Sementara dua pelaku yang ditangkap, kata Calvijn, bertugas untuk memproduksi dan mengemas liquid di apartemen itu. Keduanya juga mengedarkan liquid itu atas perintah para DPO. Kedua pelaku ini merupakan warga di luar Sumut yang memang dipekerjakan untuk memproduksi barang haram di apartemen tersebut.

“Dua tersangka itu mereka yang memproses vape liquid yang mengandung narkotika, dan mengandung NPS itu zat aktif baru. Jadi, mereka yang mulai dari memasak dari bahan mentah menjadi bahan baku, bahan baku menjadi bahan jadi, dan menjadi liquid. Kemudian mereka juga yang memproses pengemasan dan yang mendistribusikan barang-barang itu” ujarnya.

Perwira menengah polri itu mengatakan ada tiga gudang di apartemen itu. Rinciannya, gudang pertama digunakan untuk memproduksi bahan baku liquid itu, gudang kedua untuk pengemasan, dan gudang ketiga untuk penyimpanan.

Di gudang pertama dan kedua ada CCTV yang memang dipasang pengendali untuk memantau kerja kedua pelaku. Selain itu, para pelaku juga berkomunikasi melalui aplikasi Zangi.

“Ada CCTV yang diarahkan oleh pengendali, sampai saat ini ada 6 kali pendistribusian, ini lagi kita dalami, dugaan kuat dipasarkan du Sumut, ada satu di luar wilayah Sumut dan ada beberapa lagi yang kita dalami. Ironisnya, saat penangkapan, ada dua paket yang mau diantar mereka berhasil kita tangkap. Mereka menjualnya menggunakan modus, satu lewat ekspedisi dan satu lagi jasa pengantaran ojek online,” sebutnya.

Calvijn mengatakan liquid itu dijual per paket dengan harga Rp 5 juta. Dalam paket itu, ada pod, charger dan juga liquid yang mengandung narkotika.

“(Dijual) Rp 5 juta satu paket, isinya ada pod, ada charger dan catridge yang mengandung narkotika dan NPS,” sebutnya.

Calvijn turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan soal pabrik liquid itu. Menurutnya, informasi itu sangat penting.

“Saya ucapkan terima kasih, kapolda mengucapkan terima kasih atas kontribusi masyarakat. Berdasarkan informasi yang diberikan kepada kami, sehingga kami mengungkap kasus ini menjelang Hari Bhayangkara, kita menyelamatkan masyarakat khususnya di Sumut,” pungkasnya.