Gubsu Bobby Nasution Tanggapi OTT Kadis PUPR Sumut Terkait Kasus Korupsi

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT dan menangkap Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengatakan pihaknya telah mengigatkan jajarannya untuk tidak korupsi.

Bobby menyebut Topan merupakan orang ketiga dari jajaran pimpinan OPD Pemprov Sumut yang terjerat kasus korupsi dan menyayangkan hal tersebut.

“Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi, ini Pak Topan di-OTT oleh KPK tentu kami sangat sayangkan,” kata Bobby Nasution di Kantor Gubsu, Senin (30/6/2025).

Bobby menyebutkan pihaknya juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Topan.

“Kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” ucapnya.

Suami Kahiyang Ayu ini menuturkan jika sudah sering mengingatkan jajaran untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Dia meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang masing-masing.

“Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan. Selain diberi amanah kita juga diberi tanggung jawab juga tapi kita diberi wewenang, wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawabnya atas wewenangnya. Kita selalu mengingatkan jangan korupsi, kemarin juga sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C semua nggak ada, tujuannya untuk masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut berinisial TOP alias Topan Ginting.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat infoSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.