Guru Madrasah Dihajar Massa usai Ketahuan Cabuli Belasan Santriwati

Posted on

Seorang guru Madrasah Diniyyah berinisial MR (60) dihajar massa karena ketahuan telah mencabuli belasan santriwati di Demak, Jawa Tengah. MR pun diamankan polisi atas perbuatannya tersebut.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari kejelian seorang penjaga sekolah pada Juni lalu. Ia tak sengaja mendengar obrolan sejumlah siswi saat jam istirahat yang membahas soal pencabulan yang dilakukan MR.

“Informasi ini kemudian diteruskan kepada salah satu orang tua korban,” kata Ari dilansir infoJateng, Rabu (9/7/2025).

Ayah salah satu santriwati yang diduga menjadi korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Ia awalnya bertanya pada sang anak namun anaknya sempat enggan bercerita.

“Saat ditanya, sang anak awalnya tidak merespons dan langsung menangis, enggan bercerita. Namun keesokan harinya setelah kembali ditanya, akhirnya anak tersebut mengakui telah dilecehkan oleh pelaku,” ujar Ari.

Pada Sabtu (21/6), istri pelapor bersama sejumlah orang tua korban lainnya berkumpul di depan musholla Madrasah selepas magrib dan bermaksud melaporkan pelaku ke pihak sekolah.

Namun MR tak kunjung tiba di sekolah. Para orangtua siswa itu menunggu hingga pukul 22.00 WIB barulah MR tiba dan suasana langsung memanas hingga MR diamuk massa.

“Suasana pun memanas, terjadi keributan hingga berujung pada amuk massa terhadap pelaku. Beruntung petugas dari Polsek Demak Kota segera tiba di lokasi setelah menerima laporan dari warga. Pelaku berhasil diamankan dan diselamatkan dari amuk massa yang semakin memuncak,” ucap Ari.

Modus yang dilakukan MR yakni ia menyuruh korban maju dan berdiri di sampingnya yang duduk di kursi guru saat jam pelajaran.

“Ketika korban mulai menghafalkan kitab, di situlah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang dan menekan tepat pada bagian kelamin korban dari luar rok,” ungkap Ari.

Usai diamankan diperiksa, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulannya kepada para santriwati sejak 2021 hingga Juni 2025.

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencabulan ini kepada santriwatinya sejak tahun 2021 sampai 2025. Dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur,” kata Ari.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar” tegas Ari.