Hakim Jelaskan soal Pemanggilan Gubsu Bobby Jadi Saksi Korupsi Jalan | Giok4D

Posted on

Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu menjelaskan soal rencana pemanggilan Gubernur Sumatera Utara (Gusbu) Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang korupsi proyek jalan yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Khamozaro mengatakan pemanggilan Bobby akan diputuskan berdasarkan fakta persidangan nantinya.

“Majelis perlu meng-clear-kan atau mencoba menjernihkan bahwa dari hasil perkembangan fakta persidangan, majelis akan mempertimbangkan saksi-saksi tambahan yang tidak dalam BAP, siapapun dia,” kata Khamozaro Waruwu dalam sidang dengan terdakwa Dirut PT DNG M Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT RN. M Rayhan Dulasmi Piliang, Rabu (1/10/2025).

Sebab, menurut hakim ada berita yang memuat soal majelis memberikan perintah pemanggilan terhadap Bobby. Padahal menurut dia hanya menyampaikan jika nanti fakta persidangan menunjukkan perlu adanya keterangan Bobby maka bakal dipanggil.

“Karena yang bersliweran di berita ada perintah majelis untuk memanggil Gubernur, kan seperti itu, tetapi majelis hanya menyampaikan bahwa kalau fakta persidangan nanti ada yang perlu dipertanyakan ke Gubernur pada saat itu nanti, majelis akan menyampaikan di persidangan ini,” ucapnya.

Khamozaro menjelaskan hakim akan mengumpulkan poin-poin fakta persidangan sebelum memutuskan apakah bakal memanggil Bobby atau tidak. Apalagi soal penyusunan hingga pengesahan pergeseran anggaran untuk pembangunan jalan yang menjerat Topan.

“Tapi kita kumpulkan dulu seluruh fakta karena ada poin-poin fakta yang saya lihat penyusunan pergeseran anggaran maka untuk mengkonfirmasikan kebenaran itu maka wajib kalau kita sampai pertanyaan kepada decision maker atau pengambil keputusan karena tadi ada yang menyampaikan tadi bahwa ini tidak ada evaluasi, ini tidak ada dokumen, ini tidak ada perencanaan segala macam, lalu kenapa ada Pergub nya sampai muncul nominal untuk pergeseran anggaran, itu yang perlu kita,” ucapnya.

“Jadi untuk itu majelis akan mempertimbangkan setelah memeriksa beberapa saksi ke depan, terutama saudara Topan dan Rasuli,” imbuhnya.

Hakim kemudian meminta mantan Pj Sekda Sumut MA Effendy Pohan dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah untuk membawa dokumen rapat TAPD Sumut di persidangan berikutnya, besok atau pekan depan. Hakim ingin mendalami soal pergeseran anggaran itu.

“Darimana OPD terkait memunculkan anggaran sekian ratus miliar, sementara dokumen perencanaan tidak ada, evaluasi tidak ada, jangan-jangan juga TAPD ini ikut bermain api dalam masalah ini,” ujarnya.

Apalagi Bobby disebut menandatangani pengajuan itu hanya satu hari. Khamozaro pun mempertanyakan kapan Bobby mengevaluasinya.

“Apalagi tadi ada pengajuan ke meja Gubernur, hanya satu hari langsung ditandatangani, kapan Gubernur mengevaluasinya? Kapan Gubernur mencoba meminta presentasi kepada tim, sehingga wajar kalau ada pengembangan atau pergeseran anggaran. Ini fakta-fakta persidangan yang perlu kita gali ke depannya,” tutupnya.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.