Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Dalam temu pers yang digelar Rabu (7/5/2025), Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran setelah mengumpulkan keterangan dari para pelapor, terlapor, dan sejumlah lembaga terkait.
“Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini,” kata Munafrizal dilansir infoNews, Rabu (7/5/2025).
Salah satu temuan utama adalah potensi pelanggaran hak anak, terutama terkait identitas diri dan hak atas pendidikan. Munafrizal menyebutkan bahwa anak-anak yang berada di bawah naungan OCI diduga tidak mendapatkan akses terhadap informasi tentang asal-usul mereka serta hak atas pendidikan yang layak.
“Dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, laporan juga menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan praktik perbudakan modern yang dialami oleh para mantan pemain sirkus tersebut.
Temuan lain dari KemenHAM menunjukkan bahwa sejak 1970, OCI menerima anak-anak usia 2-6 tahun untuk diasuh dan dibina menjadi pemain sirkus. Anak-anak ini ditempatkan di beberapa rumah milik pihak bernama HM, dan sebagian besar dari mereka tumbuh tanpa mengetahui siapa keluarga kandung mereka.
“Sejak tahun 1970 OCI menampung anak-anak yang berusia 2 sampai 6 tahun yang ditempatkan di beberapa rumah milik HM yang selanjutnya dilatih dan diarahkan menjadi pemain sirkus di OCI,” ucapnya.
“Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya,” tambahnya.
Munafrizal menegaskan bahwa informasi terkait penyerahan anak-anak kepada OCI masih memerlukan verifikasi lebih lanjut guna memastikan keabsahannya.
Seperti diketahui, kasus ini kembali mencuat setelah beberapa mantan anggota OCI yang tampil di Taman Safari Indonesia melaporkan dugaan eksploitasi ke Kementerian HAM. Mereka menyampaikan bahwa selama menjadi pemain sirkus, mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan dan diperlakukan secara tidak manusiawi.
Pada 15 April lalu, para pelapor diterima dalam audiensi oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Di sana, mereka membeberkan pengalaman pahit yang dialami selama berada di OCI, termasuk dugaan perbudakan dan kekerasan.