Sulam alis menjadi salah satu perawatan kecantikan yang cukup populer di kalangan perempuan. Namun, praktik ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan muslimah terkait kesesuaiannya dengan syariat Islam.
Pada dasarnya, Islam tidak melarang perempuan untuk berhias. Meski demikian, berhias dianjurkan dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, sebagaimana disebutkan dalam surah Al A’raf ayat 31,
۞ يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya: “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait sulam alis? Apakah tindakan tersebut dibolehkan bagi muslimah?
Sebelum membahas hukumnya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sulam alis. Dilansir infoHikmah dari buku Berguru kepada Jibril karya H Brilly El Rasheed, sulam alis adalah prosedur pemberian tinta hingga lapisan kulit pertama atau kedua, sehingga rambut alis tetap bisa tumbuh. Tinta yang digunakan cenderung lebih ringan di kulit karena mengandung lebih banyak unsur organik, seperti ekstrak bunga lili.
Karena sifat pewarnanya yang organik, hasil sulam alis akan memudar secara bertahap hingga akhirnya hilang sepenuhnya. Umumnya, sulam alis bertahan sekitar dua sampai lima tahun, berbeda dengan tato alis yang bersifat permanen.
Proses sulam alis dilakukan secara manual tanpa bantuan mesin atau motor. Dengan teknik ini, kedalaman jarum dapat dikendalikan berdasarkan reaksi kulit selama proses berlangsung.
Namun, teknik sulam alis sendiri cukup beragam, mulai dari 2D, 3D, 6D, shading, dan lainnya. Perbedaan teknik ini memungkinkan adanya perbedaan pandangan hukum.
Merujuk pada buku Ensiklopedia Fikih Muslimah karya Gus Arifin dan Sundus Wahidah, sulam alis maupun sulam bibir dihukumi haram dalam Islam. Ketentuan ini merujuk pada pandangan mazhab Syafi’i.
Selain sulam alis, tato alis juga dinilai haram menurut mazhab Syafi’i dan Maliki. Alasannya, tindakan tersebut dianggap menghilangkan rambut alis asli lalu menggantinya dengan bentuk buatan sesuai keinginan.
Hukum haram sulam alis tetap berlaku meskipun tujuannya untuk menyenangkan suami. Sementara itu, wanita yang telah bersuami diperbolehkan mengerik alis jika mendapat izin dari suaminya. Namun, bagi wanita yang belum bersuami, mengerik alis tidak diperbolehkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs resmi Halal MUI menjelaskan bahwa mengubah ciptaan Allah SWT diperbolehkan apabila bertujuan untuk kemaslahatan yang sangat dibutuhkan, seperti operasi bibir sumbing agar dapat berbicara atau penggunaan gigi palsu untuk membantu makan dan berbicara.
Sebaliknya, perubahan yang dilakukan semata-mata karena ketidakpuasan terhadap penampilan, seperti bentuk alis, dinilai sebagai sikap kurang bersyukur atas nikmat Allah SWT. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surah At Tin ayat 4,
لَقَدْ خَلَقْنَا الْاِنْسَانَ فِيْٓ اَحْسَنِ تَقْوِيْمٍۖ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”
Para ulama juga menegaskan bahwa mencukur alis termasuk perbuatan yang dilarang Nabi Muhammad SAW jika tidak disertai alasan kebutuhan tertentu. Hal serupa berlaku pada sulam alis, karena melibatkan tindakan melukai tubuh serta penggunaan tinta yang berpotensi mengandung unsur najis.
Wallahu a’lam.
