Wanita berinisial L (44) tewas mengenaskan di tangan pacarnya, David Chandra (41) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ini motif pelaku sampai nekat membunuh korban hingga memaksanya meminum air kencing sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan peristiwa itu terjadi di lantai 3 rumah pelaku di Jalan Pukat II, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Sebelum kejadian itu, yakni pada Sabtu (23/8) pagi, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok.
Saat itu, korban marah dan melempar botol bir hingga pecah. Bayu belum memerinci pemicu korban dan pelaku cekcok saat itu. Namun, sekira pukul 13.00 WIB, pelaku dan korban masih sempat mengonsumsi narkoba.
“Tersangka menggunakan esktasi, sementara korban menggunakan sabu-sabu,” kata Bayu, Rabu (27/8).
Sekira pukul 14.00 WIB, pelaku keluar dari rumah bersama seorang pria. Kemudian, pada pukul 20.00 WIB, pelaku mulai mempermasalahkan soal sabu-sabu yang biasa korban dan pelaku konsumsi telah berkurang.
Pelaku pun mempertanyakan soal sabu-sabu itu hingga terlibat cekcok dengan korban. Pada saat itu, pelaku juga memukul lengan lorban berulang kali.
Saat kejadian itu, korban mengaku meletakkan sabu-sabu tersebut di bawah tempat tidur. Namun, saat dicek oleh pelaku, sabu-sabu tersebut tidak ditemukan.
Alhasil pelaku tersulut emosi dan memukuli korban sambil menanyakan soal letak sabu-sabu itu. Pada saat itu, korban berdalih bahwa barang haram itu berada di sarung bantal.
“Korban menunjuk ke sarung bantal, namun tidak ada juga,” jelasnya.
Akibatnya, pelaku kembali memukuli tangan dan kaki korban. Korban pun berupaya melindungi dirinya, namun pelaku kemudian memukuli badan, tangan, kaki serta kepala korban menggunakan botol bir hingga berlumuran darah.
Setelah itu, pelaku pun memanggil pembantunya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Bayu menjelaskan bahwa selama tinggal bersama dengan korban sejak Desember 2024, korban kerap mendapatkan tindakan kekerasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga dendam kepada korban karena tidak membantu mengurus kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Perwira menengah polri itu menyebut bahwa pelaku sempat ditangkap karena kasus penganiayan pada tahun 2023.
“Modusnya si pelaku sakit hati, tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di sini juga (Polrestabes Medan). Pelaku pernah minta tolong pada korban mengurus perkara tersebut, ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di lapas. Modusnya pacaran, sehingga karena sakit hati, dia merasa akan melakukan balas dendam, sementara (korban) ditaruh di rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan,” jelasnya.
Bayu menyebut korban juga dikekang selama tinggal bersama pelaku dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone. Selain itu, korban tidak diperkenankan pergi ke mana-mana, hanya boleh berada di lantai 3.
“(Korban) tak pernah turun dan bersosialisasi di bawah ke lantai 1 atau 2,” sebutnya.
Dia mengatakan pelaku memiliki sifat tempramen. Pihak kepolisian juga akan memeriksa psikologis pelaku.
“Kita akan lakukan pemeriksaan untuk psikologisnya. Memang pelaku ini temperamen, residivis tindak penganiayaan 2023, masuk ke tempat kami (polrestabes), sampai masuk lapas,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan penjaga rumah pelaku, korban telah tinggal bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama tinggal bersama, pelaku kerap melakukan penganiayaan kepada korban.
Bahkan, yang paling fatalnya, pelaku pernah menyuruh korban kencing di baskom dan menyuruh korban meminum air kencing tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah memasukkan bekas botol bir ke kemaluan korban. Hal itu juga dibuktikan dari rekaman video penganiayaan yang tersimpan di handphone pelaku.
“Hubungan pelaku dengan korban berdasarkan pengakuan sebelumnya pacar. Pelaku ini sudah cerai dari 2021, korban janda dan sudah punya anak. Sangat sadis dan tak manusiawi. Sampai botol dimasukkan, mohon maaf, ke alat kelamin perempuan, kencing di dalam baskom juga disuruh minum kepada korban. Botol juga digunakan untuk penganiayaan, sehingga korban mengalami lebam di tangan, kaki, kepala,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa korban juga ditusuk menggunakan gunting di bagian kakinya. Namun, pelaku membantah melakukan itu.
Perwira menengah polri itu menyebut bahwa pelaku sempat ditangkap karena kasus penganiayan pada tahun 2023.
“Modusnya si pelaku sakit hati, tahun 2023, si pelaku pernah jadi tersangka di sini juga (Polrestabes Medan). Pelaku pernah minta tolong pada korban mengurus perkara tersebut, ternyata tak dilakukan pengurusan, sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di lapas. Modusnya pacaran, sehingga karena sakit hati, dia merasa akan melakukan balas dendam, sementara (korban) ditaruh di rumahnya dan melakukan tindakan kekerasan,” jelasnya.
Bayu menyebut korban juga dikekang selama tinggal bersama pelaku dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone. Selain itu, korban tidak diperkenankan pergi ke mana-mana, hanya boleh berada di lantai 3.
“(Korban) tak pernah turun dan bersosialisasi di bawah ke lantai 1 atau 2,” sebutnya.
Dia mengatakan pelaku memiliki sifat tempramen. Pihak kepolisian juga akan memeriksa psikologis pelaku.
“Kita akan lakukan pemeriksaan untuk psikologisnya. Memang pelaku ini temperamen, residivis tindak penganiayaan 2023, masuk ke tempat kami (polrestabes), sampai masuk lapas,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan penjaga rumah pelaku, korban telah tinggal bersama pelaku sejak Desember 2024. Selama tinggal bersama, pelaku kerap melakukan penganiayaan kepada korban.
Bahkan, yang paling fatalnya, pelaku pernah menyuruh korban kencing di baskom dan menyuruh korban meminum air kencing tersebut. Selain itu, pelaku juga pernah memasukkan bekas botol bir ke kemaluan korban. Hal itu juga dibuktikan dari rekaman video penganiayaan yang tersimpan di handphone pelaku.
“Hubungan pelaku dengan korban berdasarkan pengakuan sebelumnya pacar. Pelaku ini sudah cerai dari 2021, korban janda dan sudah punya anak. Sangat sadis dan tak manusiawi. Sampai botol dimasukkan, mohon maaf, ke alat kelamin perempuan, kencing di dalam baskom juga disuruh minum kepada korban. Botol juga digunakan untuk penganiayaan, sehingga korban mengalami lebam di tangan, kaki, kepala,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa korban juga ditusuk menggunakan gunting di bagian kakinya. Namun, pelaku membantah melakukan itu.