Sejumlah fakta terungkap dalam dalam kasus pasangan suami istri, P (36) dan R (39) di Kampar, Riau yang mengajak anak berhubungan badan ‘threesome‘. Saat diamankan, P mengaku tergiur badan anak tirinya yang besar.
“Karena postur anak besar,” kata P kepada polisi saat rilis kasus di Mapolres Kampar, Kamis (22/5/2025).
Selain itu, P mengaku seks menyimpang itu terjadi begitu saja. Meskipun salah satunya karena pernah menonton film porno melalui handphone.
“Jalan gitu aja, pernah (nonton film porno),” kata P singkat.
Fakta lain terungkap bahwa korban pernah menolak saat diajak berhubungan badan bersama ayah tiri dan ibu kandungnya itu. Namun wanita berusia 23 tahun itu justru diancam.
“Saya bilang mau pergi, ancam rumah mau dibakar karena waktu itu saya minta bagus-bagus tapi anak ini tidak mau. Itulah, bilang mau bakar rumah, tapi tak terjadi,” katanya.
Ancaman itu dilontarkan untuk menakuti korban. Namun tidak pernah dilakukan karena akhirnya permintaan bejatnya itu dituruti.
“Cuma ancam-ancaman aja, untuk nakut-nakutin,” katanya.
Pengakuan mengejutkan justru datang dari ibu kandung korban, R. R mengaku korban adalah anak pertama dari suaminya yang telah wafat.
“Itu anak nomor 1, iya (anak dari almarhum suami pertama),” kata R.
Bahkan R mengaku sempat memberontak saat diajak berhubungan badan bersama putri kandungnya. Hanya saja, dia mengaku tak berdaya dan tidak bisa menolak ajakan suaminya.
“Tapi saya tidak membiarkan, pernah berontak sama bapaknya sambil nangis. Saya kayak orang bodoh, apa yang dibilang ‘ayo’ jadi ngikut aja,” katanya tertunduk lesu.
Diketahui, pasangan suami istri di Kampar ditangkap karena memaksa anaknya ikut berhubungan badan threesome. Mirisnya, aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2014 dan korban masih berusia 12 tahun.