Pemerintah menargetkan nilai investasi yang masuk ke Indonesia tahun ini mencapai Rp 1.905 triliun. Ada dua hal yang dianggap menjadi penghalang untuk merealisasikan target tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Edy Junaedi, menyebut persoalan pertama adalah persoalan lahan. Menurutnya sulitnya pembebasan lahan hingga harganya yang tergolong mahal menjadi salah satu persoalan.
“Jadi kalau dibandingkan harga lahan kita, harga tanah, baik untuk industri maupun juga investasi, dibandingkan negara-negara ASEAN itu memang masih relatif lebih tinggi,” katanya dikutip infoFinance, Selasa (20/5/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Edy menyebut masalah lainnya menyangkut perizinan yang berbelit dan bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sendiri berencana menerapkan fiktif positif dalam proses perizinan.
Dengan fiktif positif, izin usaha otomatis terbit jika kementerian teknis tidak menerbitkan izin sesuai tenggat waktu yang disepakati. Di sisi lain, Edy menyebut pihaknya juga akan menyempurnakan OSS sebagai sistem perizinan berusaha secara terintegrasi secara elektronik.
Persoalan lainnya datang saat proses eksekusi investasi, misalnya gangguan premanisme dari oknum organisasi masyarakat (ormas). Aksi premanisme ormas yang belakangan disorot publik terjadi pada pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
“Dan yang sudah mulai eksekusi itu mulai ada juga, seperti yang kemarin beberapa hari lalu, cukup menarik perhatian misalnya ada gangguan ya, dari ormas dan juga masyarakat yang di sekitar lokasi. Tapi itu merupakan tantangan buat kita,” tutur Edy.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam, menilai aksi premanisme terjadi karena kurang ditegakkannya hukum di Indonesia. Tidak ditegakkannya hukum dan perubahan secara cepat pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian.
“Saya terakhir-terakhir ini banyak ditanya juga terkait misalnya premanisme premanisme kan sebenarnya adalah hasil atau atau indikasi yang disebabkan oleh tidak ditegakkan hukum kemudian di sisi ini hukum ya masalah pendekatan hukum,” tutup Piter.