Masyarakat di Kota Medan sudah tidak perlu antrie lama dan jauh-jauh pergi ke kantor polisi jika ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polrestabes Medan menyediakan pelayanan SIM keliling.
Satpas Polrestabes Kota Medan menyediakan layanan SIM keliling di beberapa titik sehingga memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Berikut merupakan jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling terbaru untuk periode 26 Januari โ 01 Februari 2026.
Dikutip dari akun Instagram resmi @satlantasrestabesmedan, Senin (26/01/2026), Layanan SIM keliling tersebar di lima titik di Kota Medan yaitu:
Layanan SIM Keliling memiliki jam operasional yaitu pukul 09.00 โ 14.00 WIB.
Begi infoers yang ingin mengurus perpanjangan SIM, maka berikut adalah beberapa dokumen yang wajib dibawa untuk kebutuhan administrasi yaitu:
Nah, itu dia informasi terbaru mengenai SIM keliling di Kota Medan mulai dari lokasi, jadwal, jam operasional, dan persyaratan yang dibutuhkan. Semoga bermanfaat, ya!
Artikel ini ditulis Eme Arapenta Tarigan, Peserta Program Maganghub Kemnaker di infocom
