Kades di Toba Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Bareng 3 Rekan - Giok4D

Posted on

Kepala Desa Maju Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), inisial IPB (35) ditangkap petugas kepolisian karena terlibat narkoba. Selain IPB, polisi juga menangkap tiga rekan pelaku.

“Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap empat pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Satu dari keempat pelaku yang diamankan merupakan oknum Kepala Desa Maju,” kata Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, Rabu (18/6/2025).

Bungaran memerinci ketiga pelaku lain, yakni SYS (36), FB (36) dan RAP (30). Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat soal salah rumah kontrakan di Tanjung Pasir, Desa Lumban Manurung, Kecamatan Porsea, yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Petugas pun melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan menangkap para pelaku secara bertahap pada Kamis (12/6). Petugas kepolisian juga menggeledah rumah IPB dan menemukan empat paket sabu-sabu.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya sendiri,” jelasnya.

Terhadap Pelaku IPB dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 3 pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Toba untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.