Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh (ES), kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Erwin beralasan tidak dapat hadir pemeriksaan karena sakit.
“Hari ini informasi yang kami terima, tersangka ES kembali berhalangan hadir karena sakit. Ini panggilan kedua sebagai tersangka,” ucap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Medan, Kamis (20/11/2025).
Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Medan Fashion Featival(MFF) tahun anggaran 2024. Karena Erwin tidak kunjung hadir pemeriksaan, Kejari akan melayangkan surat pencekalan ke Imigrasi agar Erwin tidak dapat meninggalkan Indonesia.
“Kami akan segera mengirimkan surat pencekalan untuk diteruskan ke Imigrasi terhadap tersangka ES,” tutur Dapot.
Dapot menyebut, pencekalan nantinya diberlakukan untuk memastikan tersangka tidak meninggalkan wilayah hukum serta menjaga efektivitas dan transparansi proses penyidikan.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan juga akan melakukan pengecekan ke rumah sakit dan memeriksa dokter apakah memang layak yang bersangkutan dirawat karena sakit serius,” ungkapnya.
Sebelumnya, ES ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024. Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,13 miliar.
Selain ES, dua tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kadis Koperasi UKM Perindag dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri, selaku pelaksana kegiatan, telah lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari.
ES ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi UKM Perindag sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan kegiatan, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran kepada sub-vendor secara tidak resmi.
Nilai kontrak kegiatan MFF 2024 mencapai Rp4,85 miliar, namun pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,132 miliar.
