Seorang kakek bernama Jhon Efendy Sembiring alias Pendi Kacang (54) membobol tempat usaha fotocopy di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mencuri dua printer dan uang sekitar Rp 1 juta.
Kasi Humas Polres Tanah Karo Iptu Pedoman Maha mengatakan pencurian itu terjadi Jalan Perwira, Kecamatan Berastagi, Senin (10/5/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Lalu, pelaku ditangkap pada Rabu (21/5).
“Saat hendak membuka tokonya sekitar pukul 06.15 WIB, korban mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah rusak,” kata Pedoman, Kamis (22/5).
Saat dicek ke dalam toko, barang-barang di dalam toko telah berserakan. Selain itu, dua printer, sejumlah ATK (Alat Tulis Kantor) dan uang sekitar Rp 1 juta dari dalam laci telah raib.
Korban pun membuat laporan ke Polsek Berastagi soal pencurian itu. Usai menerima laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di Kabupaten Simalungun.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dengan dukungan personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Saat diiterogasi, pelaku mengakui telah mencuri di tempat fotocopy korban. Setelah ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Berastagi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan dua printer yang dicuri pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.