Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memaparkan tumpukan uang ratusan miliar rupiah yang merupakan uang pengganti dari terpidana Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Adelin Lis disebut bakal bebas bersyarat usai membayar uang pengganti itu.
“Belum, masih di sini (Adelin Lis masih di dalam Lapas Tanjung Gusta),” kata Kepala Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Herry menjelaskan jika Adelin Lis sudah mendapat surat pembebasan bersyarat sejak Maret atau April 2025. Adelin diusulkan bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat.
“Jadi begini, dia kan pidana 10 tahun, terus diusulkan untuk pembebasan bersyarat, pembebasan bersyarat itu adalah 2/3 dari masa pidana dikurangi remisi, itu hak yang diterima oleh warga binaan,” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan Herry, Adelin Lis sudah menjalani hukuman penjara selama 5,5 tahun. Kemudian ditambah remisi, total masa tahanan Adelin Lis sudah mencapai 7 tahun lebih dan memenuhi persyaratan untuk bebas bersyarat.
“Dia sudah menjalani 5 tahun lebih, 5 tahun setengah, ditambah dengan remisi itu sudah 7 tahun lebih, kalau hitungan 2/3 dari 10 tahun ya bebas bersyarat dia, harusnya April (atau) Maret itu bebas,” ujarnya.
Namun karena Adelin Lis masih memiliki pidana uang pengganti, maka ia belum bisa bebas bersyarat saat itu. Ia harus membayar uang pengganti tersebut dengan subsidiari 5 tahun pidana penjara.
“Terus karena ia ada uang pengganti, maka dia harus membayarkan UP itu dengan subsidiari 5 tahun, karena dia bayarkan UP maka subsidiari nggak dijalankan dia,” ucapnya.
Sehingga setelah membayar uang pengganti, maka Adelin Lis sudah bisa untuk bebas bersyarat. Namun pihaknya masih menunggumu bukti bayar uang pengganti sebelum membebaskan Adelin Lis.
“Jadi kalau dia sudah membayar UP dan membawa surat keterangan atau bukti bayar tadi, ya kami bebaskan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.
Pantauan infoSumut di Kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9), tumpukan uang itu dalam bentuk rupiah dan dolar. Uang-uang itu dipaparkan di aula Kejati Sumut.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.
Harli menjelaskan jika berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin Lis sudah selesai menjalani pidana pokok 10 tahun dan mulai menjalani hukuman pidana subsidiari uang pengganti sejak 7 April 2025. Sehingga sampai per tanggal 2 September 2025, Adelin Lis sudah menjalani pidana subsidiari uang pengganti selama 149 hari
“Berdasarkan daftar lampiran putusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana subsidiari uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan 2 September 2025, sehingga total pidana subsidiari yang dijalani adalah 149 hari,” jelasnya.
Sehingga setelah dihitung dengan dikurangi masa hukuman 149 hari, uang pengganti yang dibayar Adelin Lis hanya Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24. Uang tersebut dibayar oleh keluarga terpidana ke Jaksa melalui BRI.
“Sehingga total uang pengganti yang oleh yang bersangkutan kalau kita lihat dari perhitungan yang dilakukan sehingga uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24, terpidana telah membayar melalui keluarganya ke Jaksa eksekutor melaui Bank BRI,” ucapnya.
Untuk diketahui, Adelin Lis merupakan buronan kelas kakap selama 10 tahun dalam kasus pembalakan liar. Ia kemudian berhasil ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021, kemudian dideportasi ke Indonesia dan tiba pada 19 Juni 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis bebas Adelin yang berujung pada pemeriksaan terhadap hakim. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, termasuk uang pengganti Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memaparkan uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jumlah uang pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar rupiah.
Pantauan infoSumut di Kantor Kejati Sumut, Rabu (3/9), tumpukan uang itu dalam bentuk rupiah dan dolar. Uang-uang itu dipaparkan di aula Kejati Sumut.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar mengatakan jika uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam putusan itu, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Pada pokoknya menyatakan terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidiari bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” kata Harli Siregar saat konfrensi pers.
Harli menjelaskan jika berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin Lis sudah selesai menjalani pidana pokok 10 tahun dan mulai menjalani hukuman pidana subsidiari uang pengganti sejak 7 April 2025. Sehingga sampai per tanggal 2 September 2025, Adelin Lis sudah menjalani pidana subsidiari uang pengganti selama 149 hari
“Berdasarkan daftar lampiran putusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana subsidiari uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan 2 September 2025, sehingga total pidana subsidiari yang dijalani adalah 149 hari,” jelasnya.
Sehingga setelah dihitung dengan dikurangi masa hukuman 149 hari, uang pengganti yang dibayar Adelin Lis hanya Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24. Uang tersebut dibayar oleh keluarga terpidana ke Jaksa melalui BRI.
“Sehingga total uang pengganti yang oleh yang bersangkutan kalau kita lihat dari perhitungan yang dilakukan sehingga uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24, terpidana telah membayar melalui keluarganya ke Jaksa eksekutor melaui Bank BRI,” ucapnya.
Untuk diketahui, Adelin Lis merupakan buronan kelas kakap selama 10 tahun dalam kasus pembalakan liar. Ia kemudian berhasil ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021, kemudian dideportasi ke Indonesia dan tiba pada 19 Juni 2021 di Bandara Soekarno-Hatta.
Pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan sempat memvonis bebas Adelin yang berujung pada pemeriksaan terhadap hakim. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, termasuk uang pengganti Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24.