Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Sumatera Utara musnahkan 227 ekor babi ilegal yang masuk ke wilayah Kepulauan Nias. Pemusnahan ini dilakukan lantaran ratusan babi tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Markas Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias pada Senin (19/1/2026). Hal ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran penyakit hewan menular.
“Karantina Sumatera Utara melakukan pemusnahan 227 ekor babi ilegal. Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” ungkap Kepala Karantina Sumatera Utara, N. Prayatno Ginting, Selasa (20/1).
Seperti diketahui, babi ilegal tersebut dikirim dari Sibolga melalui pelabuhan Tikus bukan pelabuhan resmi. Selain itu, pengiriman tidak dilengkapi dokumen Karantina, Sertifikat Vetiriner dan tidak ada surat izin dari pemerintah di Nias.
Ia menegaskan bahwa lalu lintas hewan tanpa prosedur karantina berisiko tinggi membawa penyakit hewan menular yang dapat mengancam kesehatan hewan, masyarakat, serta keberlanjutan sektor peternakan di daerah.
“Tindakan pemusnahan ini merupakan langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga keamanan wilayah dan keberlanjutan peternakan di Kepulauan Nias,” ujar Ginting.
Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Sumatera Utara Andry Pandu Latansa menuturkan bahwa seluruh babi hasil penindakan wajib dimusnahkan sesuai dengan prosedur karantina.
Selain itu, kapal yang digunakan sebagai sarana angkut juga langsung disterilkan melalui proses desinfeksi ketat guna mencegah potensi penyebaran virus atau agen penyakit.
“Dalam patroli di perairan Nias Utara, tim gabungan berhasil mencegat dua kapal tanpa nama yang mengangkut ratusan ekor babi tanpa dokumen karantina,” ujar Andry.
Terkait proses hukum, Ginting menyampaikan bahwa para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan proses hukum sebagaimana aturan yang mengaturnya dengan kolaborasi penyidikan mutli doors,” ucap Ginting.
