Kejati Aceh menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Anggaran yang dikucurkan untuk beasiswa mencapai Rp 420 miliar.
“Terhadap realisasi anggaran tersebut berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BPSDM Aceh tahun 2021 sampai 2024 diduga dilakukan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku dalam penyalurannya sehingga terindikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi kerugian negara miliaran rupiah yang masih dalam proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Anggaran yang dikucurkan untuk beasiswa bervariasi setiap tahunnya. Pada tahun 2021, Pemerintah Aceh menganggarkan Rp 153,8 miliar, tahun 2022 sebesar Rp 141 miliar, tahun 2023 Rp 64,5 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 61,1 miliar.
Untuk menyelidiki kasus itu, penyidik Kejati Aceh mencari serta mengumpulkan bukti penyaluran beasiswa baik terhadap perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, pihak ketiga yang menjalin Kerjasama dengan BPSDM Aceh dan pihak BPSDM Aceh sendiri. Selain itu, pihaknya juga memeriksa saksi-saksi untuk mengindentifikasi calon tersangkanya.
Menurutnya, BPSDM Aceh merupakan sebuah lembaga pemerintah di Aceh yang bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh. Lembaga itu juga berperan sebagai penyalur beasiswa Pemerintah Aceh melalui berbagai program salah satunya terhadap masyarakat Tanah Rencong untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang diploma, S1, S2, dan S3 dengan merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.
“Implikasi korupsi di sektor beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian Negara, namun dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi dalam sektor beasiswa membawa dampak negatif yang signifikan dan merusak pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia pada umumnya dan Aceh pada khususnya yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa. Dana yang seharusnya menjadi jembatan bagi para siswa/mahasiswa berprestasi dari latar belakang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
“Terhadap tindakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh, besar harapan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh terus mendukung upaya-upaya Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Bumi Serambi Mekah yang kita cintai ini,” lanjut Ali.
