Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan tersangka Lutfi Putra Lesmana selalu Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan. Lutfi diduga melakukan mark-up agunan hingga pemalsuan data untuk permohonan kredit modal usaha untuk CV HA Grup.
“Melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group pada PT Bank Sumut tahun 2012,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Lutfi ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Lutfi kemudian ditetapkan sebagai tersangka hari ini.
“Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum” ucapnya.
Perbuatan Lutfi itu kemudian membuat pencairan kredit modal usaha sebesar Rp 3 miliar. Indra menyebutkan penyidik menemukan dugaan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp 3.000.000.000, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp 2.290.469.309,15,” sebutnya.
Pasal yang disangkakan kepada Lutfi yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lutfi pun langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang,” tutupnya.
