Empat pulau sengketa sudah diputuskan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap masuk wilayah Aceh. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pihaknya akan melakukan revisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang menetapkan pulau-pulau itu masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
“Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak untuk menyelesaikan polemik batas wilayah secara damai dan permanen,” kata Tito melansir infoNews, Rabu (18/6/2025).
Keputusan itu adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Empat pulau yang ditetapkan tetap masuk Aceh itu yakni Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Badan Informasi Geospasial (BIG) juga sudah diminta Tito untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. Dalam data baru ini, empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Perubahan tersebut juga akan disampaikan kepada United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) guna memperkuat legitimasi secara internasional.
Tito memastikan penguatan posisi hukum atas keempat pulau itu juga ditopang oleh bukti historis. Salah satunya berupa jejak keberadaan warga Aceh Singkil di wilayah tersebut.
“Dengan dokumen yang diperbarui dan bukti-bukti historis yang ada, maka posisi Indonesia kuat secara hukum dan geopolitik,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya telah meminta penyelesaian polemik dilakukan secara konstitusional, damai, dan menjunjung tinggi prinsip persatuan bangsa.
“Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya, tidak boleh ada konflik antardaerah. Semua diselesaikan lewat kesepahaman yang sah, didukung bukti hukum dan historis. Dan itu yang kami laksanakan,” jelas Tito.