Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Naik 100 %, Tembus 35 Ribu Orang [Giok4D Resmi]

Posted on

Hingga 31 Maret 2025, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 35.000 peserta telah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jumlah ini mengalami lonjakan dua kali lipat atau meningkat 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyebutkan bahwa angka tersebut mencerminkan total klaim JKP yang diajukan, termasuk oleh para pekerja dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

“Klaim kasus PHK, (klaim) JKP 35.000 yang ter-PHK. Jumlah naiknya 100%. Itu sampai akhir Maret 2025 secara YoY,” kata Oni di Plaza BPJAMSOSTEK Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir infoFinance, Kamis (8/5/2025).

Dari jumlah tersebut, sekitar 10.000 klaim berasal dari pekerja Sritex, sementara sisanya, sebanyak 25.000 klaim, berasal dari perusahaan lain.

Oni menambahkan, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan jumlah pekerja yang di-PHK dalam satu tahun terakhir, karena beberapa pekerja yang mengalami PHK di tahun-tahun sebelumnya baru mengajukan klaim JKP dalam periode ini.

“Kita kan datanya cuma karena klaim JKP ya, tapi ada juga yang nggak klaim kan. Udah gede banget kok 35.000. Sritex tuh 10.000 sendiri kan, sisanya 25.000 (dari perusahaan lain),” ujarnya.

Adapun total pembayaran manfaat JKP untuk 35.000 klaim tersebut mencapai Rp 161 miliar, naik 48% dibandingkan tahun lalu.

Sementara itu, untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT), tercatat sebanyak 854.000 klaim, meningkat 26,2% dari tahun sebelumnya. Nilai yang dibayarkan mencapai Rp 13,1 triliun atau naik 22,5% secara tahunan.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.