Komisi VIII DPR Lobi Kazakhstan Agar Berikan Kuota Haji ke Indonesia

Posted on

Komisi VIII DPR RI akan melobi pemerintah Kazakhstan agar mau memberikan kuota haji yang tidak digunakan kepada Indonesia. Dengan begitu masa tunggu keberangkatan dapat dipangkas.

“Dua bulan lalu Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, dan kita mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu dan inilah yang kita upayakan agar diberikan ke Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar di Asrama Haji Sumatera Barat, Padang Pariaman, Jumat (11/7/2025).

Menurut legislator asal Sumatra Utara itu, Kazakhstan hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Komisi VIII melihat hal itu sebuah peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di Tanah Air. Dalam paparannya, Ansory mengatakan saat ini masa tunggu antrean keberangkatan jamaah haji di Indonesia berkisar 35 hingga 40 tahun. Bahkan, di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan masa tunggu jamaah haji 48 tahun.

“Kita berharap upaya ini bisa membuahkan hasil yang baik sehingga masa tunggu jamaah haji di Indonesia itu bisa teratasi secara bertahap,” katanya.

Selain Kazakhstan, Komisi VIII DPR RI juga sedang mengupayakan dan melobi negara-negara tetangga seperti Filipina agar bersedia memberikan kuota haji yang juga tidak dimanfaatkan. Perhitungan Komisi VIII ada sekitar 3.000 kuota haji yang bisa dimanfaatkan di Filipina.

BP Haji Tangani Pengelolaan Haji 2026

Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI Ichsan Marsha mengatakan persoalan masa tunggu atau antrean ibadah haji di Indonesia memang masih menjadi persoalan. Karena itu perlu kerja bersama untuk mencarikan solusinya.

“BPH menaruh perhatian dan menjadikan persoalan masa tunggu haji ini sebagai poin penting yang harus dicarikan solusinya,” kata Ichsan.

Ia menyebut Pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya akan dilakukan Badan Penyelenggaraan Haji atau BPH RI, mulai musim haji 1446 Hijriah atau 2026 mendatang.

Selain kepastian pengelolaan dan penyelenggaraan haji, pihak BPH juga masih melakukan kajian soal pengurangan masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci dari 40 hari menjadi 30 hari.

“Sudah dipastikan, BPH yang akan mengelola haji untuk tahun 2026,” katanya.

Ichsan menyebut, kepastian tersebut sejalan dengan penegasan nomenklatur BPH RI setingkat kementerian sehingga penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada di tangan lembaga tersebut.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya…

“Sebagai contoh, jika selama ini penyelenggaran haji daerah berada di bidang haji dan umrah maka secara otomatis nantinya melebur ke BPH RI yang dikawal masing-masing di kabupaten dan kota serta provinsi,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Ichsan juga menyinggung rencana pengurangan masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci untuk musim haji berikutnya. Saat ini BPH bersama instansi terkait masih mengkaji lebih dalam skema perubahan masa tinggal dari 40 hari lebih menjadi 30 hari.

“Masih terus dikaji,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *