Komisi XII Temukan Perusahaan Rusak Lingkungan di Medan, Minta KLHK Pidanakan baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam sidak ini, ditemukan adanya penimbunan paluh oleh pihak perusahaan.

“Ada penimbunan secara masif dan besar-besaran di sini. Ini lebih kepada unsur kesengajaan,” kata Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, dalam video yang diterima infocom, Minggu (22/6/2025).

Bambang turun langsung dalam sidak tersebut. Dia mengatakan, penimbunan yang dilakukan pihak perusahaan itu dapat dipidana.

“Ini lebih kepada unsur kesengajaan, ini pidana. Menimbun wilayah serapan air untuk kepentingan bisnis mereka, ini pidana murni,” tuturnya.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Bambang mengatakan, aksi yang dilakukan pihak perusahaan diduga mencuri tanah negara. Aksi perusahaan ini disebut merugikan masyarakat di sekitar lokasi.

“Makanya kami Komisi XII ingin menelusuri. Kami kasihan dengan masyarakat,” tutur Bambang.

“Kita minta Kementerian Lingkungan Hidup mempidanakan. Seret semua oknum yang terlibat di sini,” sambungnya.

Anggota Komisi XII, Ade Jona Prasetyo, menyebut aksi pihak perusahaan ini mengganggu mata pencaharian masyarakat.

“Saya dibesarkan di tanah ini. Saya tahu betul dulu rawa di Medan Belawan ini (dapat) menafkahi banyak keluarga. Sekarang ditimbun, hutan mangrove hilang,” ujarnya.

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini menyebut sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi mengalami kerugian. Untuk itu, dia meminta PT STTC tanggung jawab.

“PT STTC harus bertanggung jawab. Rakyat dipinggirkan, akses air tertutup, rumah-rumah terendam,” ujarnya.

Jona yang terpilih dari Dapil Sumut 1 ini meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyebel perusahaan ini.

“Sebagai putra daerah Medan Utara, saya hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan. Bersama Komisi XII DPR RI, kami datang langsung ke lokasi, dan minta KLH menyegel lokasi,” jelas Ade.