KPK Bawa Kardus Usai 6 Jam Geledah Kantor PUPR Sumut

Posted on

KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Sumut. Setelah menggeledah sekitar 6 jam, penyidik tampak membawa kardus dari tempat itu.

Pantauan infoSumut, Selasa (1/7/2025), terlihat para penyidik mengangkut kardus yang diduga sejumlah berkas sekitar pukul 18.35 WIB. Para penyidik yang memakai rompi KPK terlihat memasuki 3 mobil setelah melakukan penggeledahan.

Rombongan penyidik terlihat mengarah ke bangunan seperti rumah di Jalan Busi yang tidak jauh dari Kantor Dinas PUPR Sumut. Hingga saat ini penyidik masih berada di rumah yang ada di Jalan Busi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Kota Medan.

Pantauan infoSumut di lokasi, Selasa (1/7), terlihat sejumlah kepolisian berjaga di depan pintu masuk Kantor Dinas PUPR Sumut. Penyidik KPK disebut masih berada di dalam melakukan penggeledahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK sudah berada di dalam sekitar 2 jam. Aktivitas di areal Kantor Dinas PUPR Sumut terlihat sepi.

Untuk diketahui, KPK menangkap 5 orang dalam OTT di kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut. Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Ginting.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkara di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” katanya dilihat infoSumut dari konferensi pers yang disiarkan di YouTube, KPK RI, Sabtu (28/6).

Proyek jalan yang ditangani TOP dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.

“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” katanya.