Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro. Tim turun untuk mencari barang bukti usai operasi tangkap tangan (OTT).
Pantauan di lokasi, sejumlah petugas turun dengan rompi bertuliskan KPK. Terlihat tim mendapat pengawalan dari kepolisian pakai seragam dan senjata laras panjang lengkap.
Informasinya, penggeledahan itu dilakukan mulai pukul 11.00 WIB. Terlihat pula mobil Land Cruicer BM 45 LIE yang biasa dipakai Abdul Wahid parkir di grasi.
Penggeledahan dilakukan pasca penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, kemarin. Penggeledahan ini terkait dengan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan suap atau gratifikasi yang menjerat Abdul Wahid.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Arief Setiawan. Termasuk Tenaga Ahli sekaligus orang kepercayaan Abdul Wahid, Dani M Nursalam jadi tersangka.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan seperti dikutip dari infoNews.
KPK meminta seluruh pihak mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung ini. Harapannya, proses ini berjalan efektif.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya KPK mengatakan bakal terus menyampaikan perkembangan kasus korupsi Abdul Wahid secara berkala. Upaya ini, menurut Budi, merupakan bentuk transparansi KPK kepada publik.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” jelasnya.
