Ketua NasDem Sumut Iskandar mengaku menjadi korban salah tangkap oleh polisi saat tengah berada di dalam pesawat Garuda ketika hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Begini kronologinya.
Iskandar mengatakan peristiwa itu ia alami pada Rabu (15/10) malam. Ia saat itu sudah duduk di kursi penumpang dan pesawat sudah mau terbang.
“Saya kan duduk di dalam pesawat, ini mau terbanglah dari Medan menuju Jakarta, Garuda pesawat GA193 jam 19.25 WIB, pesawat udah mau terbang ini,” kata Iskandar kepada infoSumut, Kamis (16/10/2025).
Tiba-tiba datang 4-5 orang menghampiri Iskandar ke kursi yang didudukinya. Ia diminta untuk keluar dengan paksa.
“Tiba-tiba masuk 4-5 orang Avsec termasuk kru Garuda, minta saya keluar, dipaksakan lah saya keluar, keluarlah saya dari pesawat,” ujarnya.
Pihak yang menghampirinya tersebut mengaku jika aparat kepolisian meminta agar Iskandar dilarang terbang. Sebab, ia disebut menjadi tersangka.
“Ini polisinya masih jauh ini, saya bicara sama pihak Garuda, dikasihlah surat penangkapannya, namanya sama (Iskandar) dari Polrestabes itu kalau nggak salah saya. Nggak ada cek foto, KTP, hanya karena sama nama makanya saya mau ditangkap,” ucapnya.
Pria berpakaian biasa yang diduga polisi kemudian teriak dari jauh, jika sosok Iskandar yang ditangkap salah. Akibat kesalahan itu, Iskandar pun meminta pihak Avsec dan Garuda meminta maaf kepada penumpang dan dirinya.
Peristiwa salah tangkap itu menyebabkan penerbangan pesawat delay selama sekitar 20 menit.
“Saya panggil polisi ‘mana yang ini polisi yang suruh nangkap’, nggak ada yang ngaku lagi baju preman itu,” ungkapnya.
Padahal menurut Iskandar, tidak boleh penumpang ditangkap di dalam pesawat kecuali teroris. Sehingga Iskandar menilai jika ia sudah diperlakukan seperti teroris.
“Aturan penerbangan nggak boleh itu orang ditangkap dalam pesawat, tunggu dia mendarat, di dalam pesawat tidak boleh kecuali teroris karena dicurigai membahayakan penerbangan, jadi saya ini sudah diperlakukan seperti teroris,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, Iskandar menilai jika ada unsur kecerobohan dan pelanggaran prosedur.
“Saya sedang menyiapkan tim pengacara untuk melakukan gugatan satu kepada Garuda, itu menganggu keselamatan, kedua Avsec, yang ketiga kita akan adukan polisi yang salah tangkap tersebut ke Propam. Jadi kan saya merasa dipermalukan, kedua itu menginjak harga diri saya, ketiga saya merasa terteror atas kejadian ini, karena ini tidak boleh terjadi lagi,” tutupnya.
Padahal menurut Iskandar, tidak boleh penumpang ditangkap di dalam pesawat kecuali teroris. Sehingga Iskandar menilai jika ia sudah diperlakukan seperti teroris.
“Aturan penerbangan nggak boleh itu orang ditangkap dalam pesawat, tunggu dia mendarat, di dalam pesawat tidak boleh kecuali teroris karena dicurigai membahayakan penerbangan, jadi saya ini sudah diperlakukan seperti teroris,” ucapnya.
Atas peristiwa itu, Iskandar menilai jika ada unsur kecerobohan dan pelanggaran prosedur.
“Saya sedang menyiapkan tim pengacara untuk melakukan gugatan satu kepada Garuda, itu menganggu keselamatan, kedua Avsec, yang ketiga kita akan adukan polisi yang salah tangkap tersebut ke Propam. Jadi kan saya merasa dipermalukan, kedua itu menginjak harga diri saya, ketiga saya merasa terteror atas kejadian ini, karena ini tidak boleh terjadi lagi,” tutupnya.