Dua pria lanjut usia (lansia) asal Aceh Besar, MA (75) dan SF (65) ditangkap polisi karena diduga mengutip uang dari pedagang. Penjual harus menyerahkan uang ke pelaku agar aman berjualan.
“Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi. Saat sedang mengutip itulah, pelaku kita amankan,” kata Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Keduanya diciduk saat mengutip uang dari pedagang yang berjualan di sekitar lingkar kampus persisnya di Desa Tanjung Selamat. Adam menyebutkan, keduanya sudah tiga tahun beraksi.
“Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi itu,” jelasnya.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 35 ribu yang dikutip dari pedagang. Menurutnya, para pelaku disebut memperoleh setoran 60 ribu perhari atau sekitar 450 ribu perbulan.
Uang itu disebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari tersangka. Usai ditangkap, keduanya dibawa ke Mapolsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan.
Adam menyebutkan, keduanya tidak dilakukan penahanan, polisi hanya meminta pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga dikenakan wajib lapor.
“Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan,” kata Adam.