Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Ternyata lokasi keempat pulau itu berdekatan dengan ‘harta karun’ migas di Tanah Rencong.
“Secara umum, keempat pulau tersebut berdekatan dengan Wilayah Kerja (WK) Offshore West Aceh (OSWA),” kata Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Jalal dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Menurutnya, keempat pulau tersebut tidak termasuk ke dalam WK OSWA yang merupakan WK terdekat yang berada dalam kewenangan BPMA. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Namun demikian, untuk empat pulau tersebut belum terdapat cakupan data seismik, sehingga proses evaluasi potensi migas masih belum bisa dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
“Kami mendorong adanya survei awal dan akuisisi data seismik agar potensi Migas bisa diidentifikasi lebih jelas. Prinsip keberlanjutan dan konservasi tetap menjadi dasar dalam setiap langkah pengelolaan sumber daya,” lanjut Nasri.
Diketahui, Perusahaan Australia, Conrad Asia Energy Ltd memenangkan lelang 2 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) sekaligus. Dua wilayah kerja yang dimenangkan yakni Wilayah Kerja Offshore North West Aceh (ONWA) atau blok Meulaboh dan Offshore South West Aceh (OSWA) atau blok Singkil.
Kontra kerjasama untuk eksplorasi itu diteken Kamis 5 Januari 2025. WK OSWA disebut memiliki potensi sumber daya minyak 1,4 miliar barel (BBO) dan gas 8,6 TCF.
“Kedua kontrak bagi hasil cost recovery tersebut merupakan kontrak eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun dengan split bagi hasil 60:40 untuk minyak, dan 55:45 untuk gas. Secara keseluruhan total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatangan kontrak bagi hasil dari WK tersebut adalah senilai US$ 30 juta dengan bonus tanda tangan US$ 100 ribu,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Kamis (5/1/2023) seperti dikutip dari infoFinance.
Sebelumnya, berdasarkan surat kesepakatan bersama (SKB) tahun 1992, keempat pulau itu disepakati masuk ke wilayah Tanah Rencong.
“Kita melihat bahwa dokumen yang paling kuat sebenarnya terkait dengan posisi pulau tersebut adalah kesepakatan 1992. SKB 92, kalau kami sebut, surat kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh pada waktu itu, Pak Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara pada waktu itu, Pak Raja Inal Siregar. Dan disaksikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri pada waktu itu,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir kepada wartawan, Rabu (4/6).