Mantan Gubernur Sumatera Utara Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Posted on

Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menghadiri sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Selain Edy, hadir juga eks Kapolda Sumut yang juga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

Adapun agenda sidang Hasto di kasus dugaan korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan yakni pembacaan duplik atas replik yang disampaikan jaksa KPK.

Dilansir infocom, berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (18/7/2025), Edy Rahmayadi tampak mengenakan kemeja hitam. Dia duduk di baris depan kursi pengunjung sidang.

Tak hanya Edy dan Oegroseno, hadir juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, anggota Komisi I DPR RI Nico Siahaan, serta mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Alexander Sonny Keraf.

Sementara itu, Hasto mengatakan dupliknya berjumlah 48 halaman. Dia tetap menyakini ada rekayasa hukum dalam kasus yang menjeratnya ini.

“Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang,” kata Hasto Kristiyanto sebelum sidang dimulai.

“Banyak, 48 cukup karena hurufnya gede-gede,” tambahnya.

Baca selengkapnya