Markas Judol Jaringan China dan Kamboja di 3 Kota Digerebek Bareskrim

Posted on

Judi online jaringan internasional China dan Kamboja di tiga lokasi di Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek), dibongkar Direktorat Tindan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ada 22 orang yang diamankan dalam penggerebekan ini.

“Dari 22 orang yang kami amankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani, melansir infoNews, Jumat (18/8/2025).

Polisi menangkap salah seorang tersangka berinisial AN. Dia yang merupakan pengelola judi online yang bermarkas di Tangerang ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya.

Penindakan ini dilakukan atas arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,

“Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut,” ujarnya.

Jaringan judi online internasional ini dilakukan usai Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander mendapatkan informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, Tim Subdit III Jatanras kemudian menggerebek secara serentak di TKP tersebut hingga mengamankan puluhan pelaku.

Penggerebekan dilakukan secara serentak antara lain di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

Berikut daftar tersangka dan perannya dalam judi online tersebut: