Mantan Presiden Peru Ollanta Humala dan Istrinya Dijatuhi Hukuman Penjara 15 Tahun atas Skandal Korupsi Odebrecht

Posted on

Mantan Presiden Peru Ollanta Humala dan istrinya, Nadine Heredia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan atas dakwaan korupsi. Dakwaan ini terkait skandal korupsi global yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht, yang memberikan suap kepada banyak politisi.

Dilansir infoNews dari AFP, Rabu (16/4/2025), dalam putusannya, Pengadilan Peru menyatakan Humala yang berumur 62 tahun dan istrinya, Nadine Heredia, bersalah atas dakwaan pencucian uang karena menerima donasi politik ilegal dari Odebrecht dan pemerintah Venezuela dalam dua kampanye pilpres.

Setelah putusan itu dibacakan, Humala dibawa ke sel tahanan di gedung pengadilan. Hakim Nayko Coronado memerintahkan penangkapan Heredia, yang tak menghadiri sidang vonis. Laporan menyebutkan Heredia mencari suaka di Kedutaan Besar Brasil yang ada di ibu kota Lima.

Humala yang mantan pejabat militer dan memimpin Peru dari tahun 2011 hingga tahun 2016, menjadi mantan Presiden Peru yang pertama diadili dalam skandal korupsi Odebrecht.

Skandal korupsi ini juga menyeret tiga mantan Presiden Peru lainnya. Mantan Presiden Alan Garcia yang menjabat dua periode tewas bunuh diri pada tahun 2019 ketika polisi mendatangi rumahnya untuk menangkapnya.

Sementara mantan Presiden Alejandro Toledo, yang menjabat tahun 2001-2006, tahun lalu dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena menerima suap jutaan dolar Amerika sebagai imbalan atas kontrak pemerintah.

Penyelidikan masih berlangsung terhadap mantan Presiden Pedro Pablo Kuczynski, yang menjabat tahun 2016-2018 lalu. Kuczynski menjadi presiden keempat Peru yang terlibat skandal korupsi global ini.

Jaksa penuntut dalam kasus ini telah menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Humala dan 26 tahun penjara untuk Heredia karena menerima donasi ilegal dari Odebrecht sebesar US$ 3 juta untuk kampanye politik tahun 2011.

Perusahaan Odebrecht dianggap bertanggung jawab atas salah satu skema suap asing terbesar dalam sejarah.

Tahun 2016 lalu, Odebrecht setuju untuk membayar denda sebesar US$ 3,5 miliar di Brasil, Amerika Serikat (AS), dan Swiss sebagai imbas dari pembayaran suap senilai lebih dari US$ 788 juta kepada para pemimpin asing dan pejabat pemerintahan asing untuk memenangkan proyek infrastruktur.

Odebrecht juga telah mengakui pihaknya membayarkan suap sedikitnya US$ 29 juta kepada para pejabat tinggi Peru antara tahun 2005 hingga tahun 2014.

Dalam kasus ini, Humala dan istrinya juga didakwa telah secara ilegal mengalihkan dana sebesar US$ 200.000 yang dikirimkan oleh mantan Presiden Venezuela Hugo Chavez, dalam rangka mendanai kampanye Humala yang gagal tahun 2006 silam. Heredia juga didakwa “menyembunyikan pembelian real-estate” yang dilakukan dengan sebagian dana ilegal tersebut.

Baik Humala maupun Heredia secara konsisten membantah semua tuduhan. Tim kuasa hukum Humala mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *