Menko Yusril Dukung Daud Beureueh Diusul Jadi Pahlawan Nasional | Giok4D

Posted on

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku mendukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureueh menjadi pahlawan nasional. Daud berjuang habis-habisan mempertahankan proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

“Tidak semua tokoh di Aceh gembira dengan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Sebagian ingin Aceh menjadi negara sendiri, sebagian malah ingin tetap di bawah penjajahan Belanda. Daud Beureu’eh berjuang habis-habisan mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan RI baik secara politik, militer, maupun diplomasi,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Yusril menyebutkan, keinginan Daud Beureu’eh agar Aceh menjadi provinsi sendiri dengan keistimewaannya disetujui oleh Bung Karno saat berkunjung ke Aceh awal tahun 1946. Karena itu, pada masa revolusi, Daud Beureu’eh diangkat sebagai Gubernur Militer Aceh, Langkat, dan Tanah Karo dengan pangkat tituler Mayor Jenderal TNI.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Menurutnya, Provinsi Aceh akhirnya dibentuk melalui Keputusan Wakil Perdana Menteri RI untuk Sumatera yang berkedudukan di Kutaraja dengan Peraturan Darurat Wakil Perdana Menteri yang diteken Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Daud Beureu’eh kemudian otomatis dikukuhkan menjadi Gubernur Aceh.

“Namun pada 1950, Peraturan Darurat tersebut tidak disetujui Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan Menteri Dalam Negeri saat itu, Mr. Soesanto Tirtoprodjo dari PNI, sehingga peraturan itu harus dicabut dan Aceh diintegrasikan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

“Celakanya, pencabutan Keputusan Darurat Wakil Perdana Menteri Sjafruddin itu harus dilaksanakan oleh Perdana Menteri RI yang baru, Mohammad Natsir, padahal baik Sjafruddin, Natsir, maupun Daud Beureu’eh semuanya adalah tokoh Partai Masyumi,” jelas Yusril.

Yusril menambahkan, saat itu Natsir menghadapi dilema luar biasa untuk melaksanakan putusan KNIP, sehingga memutuskan berangkat ke Aceh untuk menemui Daud Beureu’eh. Namun Natsir disebut terlambat sehari datang ke Tanah Rencong karena putrinya meninggal dunia.

Saat Natsir mendarat di Aceh, Daud Beureu’eh telah menyingkir ke luar kota karena sehari sebelumnya beliau telah mengumumkan perlawanan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat di Jakarta. Natsir disebut sangat memahami kekecewaan Daud Beureu’eh atas pembubaran Provinsi Aceh dan ingin agar provinsi tersebut dibentuk kembali bersamaan dengan pembentukan provinsi lain.

Walaupun akhirnya Provinsi Aceh kembali terbentuk pada 1956 dan dipisahkan dari Sumatera Utara, kata Yusril, namun Daud Beureu’eh telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat. Belakangan, DI/TII Aceh yang dipimpinnya menyatakan bergabung dengan PRRI dan RPI (Republik Persatuan Indonesia) sebagai gabungan PRRI-Permesta pada 1958.

“Dari fakta-fakta sejarah itu, Daud Beureu’eh mestinya tidak dianggap sebagai pemberontak yang ingin memisahkan Aceh dari NKRI. Beliau seorang Republikan yang kecewa dengan janji-janji yang tak kunjung diwujudkan para pemimpin di pusat,” ujar Yusril.

Yusril menegaskan, sejarah tentang Daud Beureu’eh perlu ditulis ulang. “Beliau adalah pejuang RI sejati, jasa-jasanya tak ternilai bagi bangsa dan negara, sehingga sudah saatnya beliau diangkat menjadi Pahlawan Nasional,” kata Yusril.

Menurutnya, Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI. Namun setelah dikaji ulang, mereka sejatinya bukan pemberontak untuk memecah belah bangsa, melainkan melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan Demokrasi Terpimpin yang memberi ruang kepada kaum komunis untuk masuk ke pemerintahan.

“Akhirnya, Presiden SBY meneken Keputusan Presiden yang memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara. Saya berharap hal yang sama dapat dilakukan terhadap Teungku Muhammad Daud Beureu’eh,” ujar Yusril.