Menteri-Politisi Malaysia Jadi Korban Video Seks AI, Diperas Miliaran

Posted on

Otoritas Malaysia kini tengah menyelidiki kasus sejumlah menteri dan politisi Malaysia yang jadi korban video seks palsu buatan akal imitasi (AI). setidaknya 10 politisi Malaysia dan Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil jadi korban teror tersebut.

Dilansir infoNews dari Channel News Asia, Selasa (16/9/2025), korban menerima email yang berisi ancaman penyebaran video seks yang menampilkan wajah mereka yang dibuat dengan AI. Pelaku lalu meminta tebusan sebesar US$ 100.000 atau setara Rp 1,6 miliar agar video itu tidak disebar.

Fahmi mengatakan, mantan Menteri Ekonomi Rafizi Ramli yang kini menjadi anggota parlemen wilayah Pandan, anggota parlemen wilayah Subang Wong Chen, anggota parlemen wilayah Sungai Petani Taufiq Johari, dan Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Adam Adli juga turut jadi target.

Anggota dewan eksekutif Selangor Najwan Halimi dan Fahmi Ngah, serta Senator Manolan Mohamad, dan anggota parlemen daerah Wong Chia Zen juga ikut menerima email tersebut.

Dari laporan beberapa media lokal, disebutkan juga Wakil Menteri Perkebunan dan Komoditas Chan Foong Hin, anggota parlemen wilayah Tasek Gelugor Wan Saifai Wan Jan, dan anggota parlemen wilayah Bangi Syahredzan Johan juga menerima email serupa.

Menurut mantan Menteri Ekonomi Rafizi dan anggota parlemen wilayah Subang Wong, mereka menerima email tersebut Jumat (12/9) waktu setempat. Dalam email itu juga ada kode QR untuk mentransfer uang yang diminta pelaku.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal pada Kepolisian Diraja Malaysia, M Kumar, mengatakan pihaknya telah menerima empat aduan terkait hal itu. Laporan pertama dilayangkan Wong pada Jumat (12/9) lalu.

Dalam email yang diterima para politisi tersebut, mereka diberi waktu tiga hari untuk mentransfer uang, jika tidak video porno palsu itu akan disebar ke media sosial.

“Kepolisian Diraja Malaysia menangani aduan-aduan ini dengan sangat serius. Kami akan mengambil tindakan tegas, komprehensif, dan tanpa kompromi terhadap pihak mana pun yang terlibat dalam memproduksi, mendistribusikan, atau menggunakan materi tersebut,” tegas Kumar dalam pernyataannya.

Dilansir Bernama, Kumar menyebut aduan tentang upaya pemerasan itu tengah diselidiki berdasarkan pasal 385 Undang-undang Pidana tentang pemerasan dan pasal 233 Undang-undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 tentang penyalahgunaan fasilitas atau layanan jaringan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *