Modus Mendoakan, Komplotan Penipu Sikat Barang Berharga Milik Warga Kepri

Posted on

Polisi menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok dan empat Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka merupakan sindikat hipnotis dengan modus doa yang menyasar lansia di Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

“Satreskrim Polresta Barelang mengamankan pelaku hipnotis dengan modus doa-doa pada Kamis (18/9). Para pelaku terdiri dari 2 WNA Tiongkok dan 4 WNI,” kata Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, Selasa (23/9/2025).

Kronologi terungkapnya sindikat hipnotis dengan modus doa-doa itu bermula saat para pelaku menghampiri korban di Jalan Komplek Ruko Cahaya Garden Tahap 2, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Para pelaku yang berjumlah enam orang berpura-pura menanyakan alamat tempat pengobatan akupunktur.

“Korban diminta ikut untuk menunjukkan lokasi akupunktur. Saat di dalam mobil, pelaku menakuti korban akan mengalami bencana dan bisa disebutkan dengan didoakan,” ujarnya.

Para pelaku kemudian membujuk korban untuk diantar ke rumahnya guna mengambil persembahan untuk pengobatan. Mereka mengajukan syarat agar korban menyerahkan barang berharga agar bisa diobati.

“Korban yang terpengaruh kemudian mengambil barang-barang berharga di rumahnya. Barang-barang berharga tersebut, uang dan beberapa barang lainnya, dimasukkan dalam kantong plastik lalu dibawa kembali ke mobil,” ujarnya.

Para pelaku kemudian berpura-pura mendoakan persembahan yang diserahkan korban. Persembahan berisi barang berharga itu digantikan oleh dua botol air minum, tisu, dan garam, lalu dikembalikan ke korban.

“Korban disuruh pulang berjalan kaki, kemudian diberikan kembali kantong plastik tadi, dan diminta jangan dibuka sampai tanggal 25 September,” ujarnya.

Sesampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Keluarga korban yang menyadari modus penipuan itu kemudian melapor ke polisi.

“Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (15/9). Kejadian penipuan oleh para pelaku terjadi pada Kamis (11/9). Dari laporan itu kemudian para pelaku diamankan di kawasan Nongsa pada Kamis (18/9),” ujarnya.

Keenam pelaku yang ditangkap polisi berinisial CS (58) WNA asal Tiongkok, WM (49) WNA asal Tiongkok, LM (62) WNI, A (43) WNI, KL (62) WNI, dan DS (37) WNI. Para pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari koordinator, sopir, hingga penerjemah.

“Dia (CS) memiliki koordinator untuk mencari tim yang lainnya di Batam. Untuk peran pelaku seperti sopir dan penerjemah ini WNI. Sementara yang menghipnotis atau berpura-pura mendoakan adalah WNA asal Tiongkok,” ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, terungkap para pelaku telah beraksi di Batam dan di dua lokasi di Bintan. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menyasar lansia keturunan Tionghoa.

“Jadi korban yang disasar mereka adalah lansia bersuku Tionghoa, itu targetnya. Dari tiga TKP, para pelaku mengambil barang berharga korban dengan total Rp187 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 4 tahun kurungan penjara.