Seorang emak-emak berinisial MI (39) ditangkap polisi usai mencuri kalung emas seberat 2,6 gram dari Toko Mas Cantik New, Kecamatan Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku mencuri setelah berpura-pura hendak membeli.
“Pelaku MI telah diamankan tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji pada Sabtu (15/11),” kata Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Senin (17/11/2025).
Kronologi pencurian bermula saat pelaku datang ke toko emas tersebut. MI kemudian mencoba beberapa kalung emas yang dipajang di toko.
“Saat dilayani oleh penjaga toko, pelaku beberapa kali mencoba perhiasan tersebut. Korban sempat mengingatkan pelaku untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya,” ujarnya.
Namun pelaku menolak saran tersebut. Ketika situasi dirasa memungkinkan, pelaku langsung melarikan diri dengan mengenakan salah satu kalung emas yang dicobanya.
“Pelaku langsung melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram. Namun berhasil diamankan warga sekitar,” ujarnya.
Korban yang mendapati kejadian tersebut langsung melaporkannya ke kepolisian. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung menuju lokasi kejadian. Saat dilakukan penyelidikan awal, pelaku MI (39) mengakui perbuatannya telah mengambil satu buah kalung emas tanpa melakukan pembayaran,” ujarnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
