Gubernur Aceh Muzakir Manaf memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana Aceh selama 14 hari. Mualem meminta pemerataan distribusi bantuan dan layanan kesehatan hingga ke daerah terisolir.
“Menetapkan perpanjangan ketiga, status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh tahun 2026, selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 22 Januari 2026,” kata Mualem dalam rapat penetapan perpanjangan masa tanggap darurat di Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (8/1/2026).
Mualem menjelaskan, perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, layanan kesehatan, dan perbaikan akses masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, merata, dan terkoordinasi, termasuk ke desa-desa terdampak yang sulit dijangkau.
Dalam penetapan tersebut, Mualem meminta Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat koordinasi dengan dengan satgas pemulihan pascabencana, kementerian, lembaga dan seluruh pihak terkait yang terlibat dalam penanganan darurat bencana lainnya. Ketua Umum Partai Aceh itu juga meminta segera dilakukan pembersihan lingkungan pemukiman penduduk, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah dan kebun warga yang terdampak bencana.
Selain itu, Mualem juga menginstruksikan agar pihak terkait melakukan pemerataan distribusi logistik untuk korban bencana hingga ke pelosok desa yang masih terisolir. Dia juga memerintahkan agar menangani, melayani, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat terdampak bencana.
“Berikan layanan kesehatan terbaik untuk masyarakat terdampak hingga ke gampong-gampong di pelosok Aceh yang masih terisolir. Tuntaskan pemulihan dini jalan, jembatan di desa-desa yang masih terisolir, sehingga masyarakat dapat beraktivitas secara normal. Tuntaskan penyusunan dokumen R3P, paling lambat pada minggu ketiga bulan Januari 2026,” ujar Mualem.
Diketahui, Kabupaten Aceh Tengah dan Aceh Tamiang juga memperpanjang masa tanggap darurat penanganan bencana. Perpanjangan juga dilakukan selama 14 hari.
Saat ini 26 desa di Aceh Tengah masih terisolir. Sementara di Aceh Tamiang, perpanjangan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi masih belum kondusif dan masih banyak perlu penanganan khusus.
