MUI Ungkap Dasar Haramkan Sound Horeg

Posted on

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur secara resmi mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai laporan, masukan, serta kajian dari sejumlah pihak.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, mengungkapkan bahwa pada 3 Juli 2025 pihaknya menerima surat dari warga yang meminta kejelasan hukum terkait fenomena sound horeg yang marak terjadi di wilayah Jawa Timur.

“Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” ujar Sholihin dilansir infoJatim, Rabu (16/7/2025).

Permintaan masyarakat itu tak hanya sebatas pada fatwa. MUI Jatim juga diminta untuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah guna membatasi penggunaan sound horeg yang dinilai menimbulkan keresahan.

“Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

Sholihin menambahkan, sejak 3 Juli 2025, telah beredar petisi penolakan sound horeg yang mendapatkan dukungan dari 828 orang. Hal ini memperkuat urgensi bagi MUI untuk segera mengeluarkan sikap tegas.

“Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

Dalam proses penyusunan fatwa, MUI Jatim melibatkan berbagai ahli, termasuk dari bidang kesehatan THT, perwakilan pemerintah provinsi, serta pakar desibel untuk menilai dampak suara dari sound horeg.

“Dan dari kesimpulannya, semua menyatakan bahwa sound horeg lebih banyak mudaratnya. Kami sudah gandeng ahli kesehatan hingga ahli soal desibel musik, semua menyatakan demikian,” terang Sholihin.

Ia berharap pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jawa Timur dapat segera menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan sound horeg di masyarakat.

“Kami harap Perda segera dibuat di Pemda, dan tentunya bisa memberi aturan kepada masyarakat serta pengusaha sound horeg,” tandasnya.