Pasutri di Kampar Ajak Anak Threesome untuk Pemanasan

Posted on

Pasangan suami istri di Kampar, Riau, P (46) dan R ditangkap karena melakukan hubungan badan bertiga atau threesome dengan putrinya sendiri. Polisi menyebut anak korban dijadikan oleh P untuk pemanasan.

“Jadi anaknya (korban) ini dilakukan untuk pemanasan. Setelah itu baru berpindahlah sama istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian, Kamis (21/5/2025).

Gian mengungkap ibu korban, R, mengikuti permintaan suaminya karena takut. Bahkan dia beberapa kali diancam.

“Yang kita tangkap dia ini (R) takut sama suaminya karena pernah diancam kabur dari rumah, tidak menafkahi dan ingin mencari wanita lain jika tidak mengindahkan permintaan tersebut,” kata Gian.

R kemudian pasrah saat diajak suaminya P berhubungan badan bertiga dengan anak kandungnya. Aksi itu terjadi sejak 2014 lalu saat korban masih berusia 12 tahun hingga kini tahun 2025.

Aksi bejat pasutri itu terungkap setelah korban curhat kepada tantenya atau adik R yang tinggal di Jakarta. Bahkan tantenya sempat tak percaya mendengar pengakuan korban disetubuhi ayah tirinya itu.

Setelah diverifikasi atas pengakuan korban, tante korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku ditangkap dan kini telah ditahan.

Keduanya dijerat UU Perlindungan Anak. P dan R kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan bujuk rayu dan ancaman berhubungan badan dengan sang anak.