Seorang perempuan di Banda Aceh, NM (36) ditangkap polisi karena diduga mencuri motor serta ponsel majikannya saat korban sedang salat Subuh di masjid. Kedua barang itu diserahkan ke anak pelaku.
Aksi pencurian itu terjadi di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu (5/7/2025) lalu. Saat itu, korban memarkirkan motornya di garasi rumah dalam keadaan terkunci stang.
Korban dan anaknya disebut melaksanakan salat Subuh di meunasah, namun rumahnya tidak dikunci. Ketika pulang, korban kaget melihat dompet serta ponselnya raib.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku mengambil tiga ponsel, satu motor serta uang tunai Rp 500 ribu. Usai kejadian, korban membuat laporan ke polisi.
“Korban mengalami kerugian Rp 17 juta,” kata Fadillah kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Setelah diselidiki, pelaku pencurian itu mengarah ke NM. Perempuan itu akhirnya ditangkap saat berada di rumah korban, Sabtu (12/7).
“Hasil interogasi, pelaku mengakui sudah mencuri dan memberikan satu unit sepeda motor dan handphone ke anaknya yang berada di Arongan, Aceh Barat,” jelasnya.
Polisi menemukan satu ponsel curian saat pelaku ditangkap. NM saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh.